Memberatkan Vonis, Hakim Sebut Keluarga hingga Kolega SYL Nikmati Uang Korupsi

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Majelis hakim kasus pemerasan dan keterlibatan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menangkap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya menyebut keluarga dan rekan SYL juga diuntungkan dari uang hasil korupsi. Hal ini dalam kondisi ketat dari keputusan terhadap SYL.

Terdakwa dan keluarga terdakwa serta rekan-rekan terdakwa bergembira karena telah ditemukan tindak pidana korupsi, kata Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Hal menyedihkan lainnya, SYL sebagai menteri tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat tentang pemberantasan korupsi.

“Terdakwa tidak mendukung rencana pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujarnya.

“Terdakwa kesulitan dalam memberikan informasi,” lanjutnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan hukuman 10 tahun penjara. SYL bersertifikat hukum dan menjamin penghapusan pencurian dan kepuasan Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL divonis denda 300 juta dolar dan empat bulan penjara.

Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan syarat jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours