Menaker Ida Fauziah akan temui Menteri SDM China bahas alih keahlian

Estimated read time 3 min read

Beijing (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Indonesia Ida Fauziyah akan bertemu dengan Menteri Sumber Daya Manusia dan Jaminan Sosial Tiongkok Wang Xiaoping untuk membahas beberapa masalah ketenagakerjaan antara kedua negara, khususnya transfer keterampilan dari perusahaan Tiongkok yang berinvestasi di Indonesia. .

“Makanya kami datang ke sini, ke Beijing, dan kami juga akan ke Shanghai dan Shenzhen. Besok saya akan bertemu dengan Menteri Sumber Daya Manusia dan Jaminan Sosial Tiongkok untuk membicarakan banyak hal terkait ketenagakerjaan,” kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah kepada Wisma kata Indonesia. . pada hari Selasa di Kompleks Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing, China.

Ida Fauziah melakukan kunjungan kerja dengan beberapa pejabat Kementerian Intervensi, antara lain Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, Plt Dirjen Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan. Tenaga Kerja Estiarty Haryani dan pejabat terkait lainnya.

“Kami ingin berbicara banyak dengan menteri Tiongkok untuk memastikan terjadi ‘transfer pengetahuan’, dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tentang penggunaan tenaga kerja asing, sekaligus menerima tenaga kerja asing. Persyaratannya, yaitu memiliki ‘keterampilan’ tertentu dan untuk menjamin ‘transfer pengetahuan’,” kata Menaker.

Ida mengatakan, pada Januari hingga Mei 2024, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat 34 ribu TKA asal Tiongkok.

“Jumlahnya memang tidak sedikit, tapi kalau kita hitung total RPTKA (rencana penggunaan tenaga kerja asing) yang kita ambil dari China sebanyak 81.933,” kata Ida.

Selain membahas transfer keterampilan, Ida juga berencana mendorong perusahaan Tiongkok berinvestasi dalam menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pekerjanya.

“Anda mungkin pernah membaca bahwa smelter tersebut mengalami ledakan, yang menjadi korban bukan hanya TKA, tapi juga TKA kita yang jumlahnya cukup banyak. Kedatangan mereka (TKA) tidak bisa kita tolak karena harus turun ke Indonesia, tapi Yang harus kita lakukan adalah pengetahuan, itu untuk menjamin transfernya, karena mereka harus kembali (ke China) tepat waktu dan (castingnya) dikelola oleh Indonesia sendiri,” kata Ida.

Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan sejumlah skema “transfer ilmu” baik di lingkungan perusahaan maupun pemerintah Indonesia.

“Setelah itu, kami berencana ke Huawei. Itu perusahaan China yang banyak melakukan ‘transfer ilmu’ dengan Indonesia. Kami ingin melihat dulu bagaimana Huawei mencoba meningkatkan ‘skill’ dan kompetensinya,” kata Ida.

Ida menjelaskan, per Februari 2024, angka pengangguran di Indonesia akan menjadi yang terendah sepanjang sejarah sejak reformasi tahun 1998.

“4,8 persen, terendah sejak reformasi tahun 1998. Di saat negara lain belum sepenuhnya pulih dari pandemi, kita bisa bertahan dan bisa berdampak pada sektor ketenagakerjaan, tapi kalau angkanya 4,8 persen yaitu 7,2 juta orang, itu bukan angka yang bagus. Kecil dan kita punya pekerjaan serius untuk menjawab masalah ini, kata Ida.

Namun, Ida juga mencatat peringkat daya saing global (Global Competitiveness Index) Indonesia mengalami peningkatan dari peringkat 34 pada tahun 2023 menjadi peringkat 27 pada tahun 2024, meski masih berada di bawah negara ASEAN lainnya seperti Singapura dan Thailand.

“Mengapa daya saing kita meningkat? Antara lain melalui kontribusi efisiensi usaha yang terpenuhi, mengapa bisa dipenuhi? Karena ketersediaan lapangan kerja. Saat ini kita menikmati bonus demografi, pada tahun 2035 penduduk usia produktif kita akan meningkat. hampir 70 persen melimpah,” kata Ida.

Transfer keterampilan melalui TKA kepada pekerja pendamping TKA atau pekerja Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA harus (a) mempunyai pendidikan sesuai dengan kualifikasi jabatan yang didudukinya; b) Memiliki kompetensi atau pengalaman profesional minimal 5 tahun, sesuai dengan kualifikasi untuk menduduki jabatan tersebut; dan (c) mentransfer keahliannya kepada staf pendukung TKA.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours