Menang di Mahkamah Konstitusi, Irman Gusman: MK Berani Tegakkan Hukum dan Demokrasi

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permintaan Irman Gusman untuk menggelar pemungutan suara pada pemilihan DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat (Sumbar). Terkait keputusan tersebut, Irman Gusman bersyukur dan berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang dinilainya berani menegakkan hukum dan prinsip demokrasi.

“Saya bersyukur kepada Tuhan atas keputusan Mahkamah Konstitusi. “Putusan MK ini bukan hanya kemenangan bagi saya, tapi juga kemenangan bangsa Indonesia, khususnya masyarakat Sumbar,” kata Irman saat menghadiri wisuda putrinya Irvianjani Audriya Gusman di Weinberg Collage of Art and Kampus Sains. , Northwestern University, AS, Selasa (6 November 2024).

Irman juga memuji keberanian MK menyetujui persidangannya. Menurut dia, banyak pihak yang tidak menyangka MK akan mengabulkan permohonan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan anggota parlemen DPD RI di daerah pemilihan Sumbar. “Saya berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang berani menegakkan hukum dan demokrasi,” ujarnya.

Irman berharap Komisi Pemilihan Umum (GEC) bisa mengambil keputusan ini secara profesional dan bertanggung jawab. Sehingga KPÚ mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. “Kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh lapisan bangsa,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengabulkan permintaan Irman Gusman untuk memimpin PSU pada pemilihan legislatif DPD RI daerah pemilihan Sumbar. Irman mengajukan proses sengketa pemilu karena namanya dihapus dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI.

Menyatakan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa hasil pemungutan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus diumumkan, kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. , saat membacakan putusan 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin 10 Juni 2024.

Perselisihan Irman Gusman dengan KPU bermula dari tercoretnya namanya dari pemilu legislatif DCT DPD RI. Irman sebelumnya masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Namun KPU kemudian menghapus namanya dari DCT.

Mantan Ketua DPD RI itu kemudian menggugat KPU melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia. Namun Bawaslu juga tidak setuju dengan permintaan Irman untuk masuk dalam DCT.

Dalam sidang lainnya, Irman Gusman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Proses ini membuahkan kemenangan bagi Irman. PTUN memutuskan memerintahkan KPU untuk memasukkan Irman ke DCT. Termasuk perintah KPÚ untuk mengeluarkan keputusan baru untuk pemilihan legislatif DPD RI tahun 2024.

Namun keputusan PTUN di Jakarta tidak dihiraukan KPU. Mereka tidak mengubah DCT pemilu legislatif DPD RI daerah pemilihan Sumbar, sehingga Irman tidak menjadi calon DPD RI pada pemilu tersebut.

Irman pun mengadukan hal tersebut kepada Organisasi Pemilihan Umum Cestná rada (DKPP). Atas aduan tersebut, DKPP mengabulkan sebagian permintaan Irman. DKPP dalam putusannya menyatakan seluruh anggota KPU terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Setelah proses pemilu berakhir, Irman Gusman selanjutnya mengajukan sengketa pemilu ke MK. Anehnya, MK berani menuruti permintaan Irman Gusman untuk menerapkan PSU pada pemilu anggota DPD RI di seluruh daerah pemilihan di Sumbar.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours