Mendag sebut satgas impor ilegal berakhir Desember 2024

Estimated read time 2 min read

Sikarang, Jawa Barat (ANTARA) – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Komoditas Tertentu yang Terkena Aturan Perdagangan Impor atau Impor Ilegal akan mengakhiri mandatnya pada Desember 2024.

“Sudah siap. Ya, tergantung pemerintahan baru,” kata Zulkifli di Cikarang, Jawa Barat, Kamis.

Kehadiran Satgas Impor Ilegal, kata Zulkifli, cukup efektif membasmi barang-barang di bawah standar dari luar negeri.

Namun, Zülkifli menegaskan, gugus tugas impor ilegal bukanlah cara untuk menyelesaikan masalah penyerangan barang impor.

Menurutnya, hal ini merupakan shock terapi bagi importir yang nakal.

“Iya, satgas itu bukan pilihan, hanya shock terapi saja,” ujarnya.

Satgas Impor Ilegal resmi dibentuk pada 19 Juli 2024. Satgas ini menelusuri tujuh jenis barang, antara lain tekstil dan produk tekstil, garmen jadi dan aksesoris pakaian, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan produk tekstil jadi lainnya. . ITEM

Satgas ini beranggotakan para menteri dan lembaga yang meliputi Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Hukum dan HAM RI. Indonesia. (Kemenkumkham), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), TNI AL, Dinas Komersial Provinsi Kabupaten/Kota dan Kadin.

Pembentukan gugus tugas ini dilatarbelakangi oleh ditutupnya beberapa industri TPT, serta keluhan dunia usaha nasional terhadap meningkatnya barang impor yang tergolong ilegal karena jauh dari harga yang pantas dan tidak dapat dihitung. Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sebagainya yang berujung pada PHK, penutupan pabrik dan lain-lain.

Dasar hukum pembentukan Pokja ini adalah UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2021 tentang Pengenalan Bidang Perdagangan.

Tujuan dibentuknya kelompok kerja ini adalah untuk membuat langkah-langkah strategis dan memantau penyelesaian permasalahan impor.

Tugas kelompok kerja antara lain melakukan inventarisasi permasalahan terkait masing-masing barang yang dipertimbangkan dalam sistem tata niaga impor.

Kemudian menetapkan tujuan program dan prosedur operasional, meninjau izin usaha atau persyaratan spesifik produk yang berlaku pada sistem perdagangan impor, termasuk standar SNI dan pajak.

Klarifikasi bagi badan usaha terkait dugaan pelanggaran tersebut tentunya dilakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pembentukan kelompok kerja pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata cara perdagangan impor, diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours