Mendag: Semua negara boleh menerapkan bea masuk pengamanan

Estimated read time 2 min read

Yogyakarta (ANTARA) – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan semua negara, termasuk Indonesia, dapat menerapkan bea masuk pelindung (BMTP) dan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk impor untuk melindungi industri lokal.

“Kalau produk impor, misalnya tiga tahun berturut-turut, meningkat terlalu banyak dan menghancurkan industri kita, bukan hanya Indonesia saja, tapi siapa pun boleh, negara mana pun boleh,” kata Zulkifli usai menghadiri konferensi Naisatul Aisyah Milad. Nanti Masjid Utan Gede Kouman, Yogyakarta, Sabtu.

Menurut Zulkifli, BMTP atau BMAD bisa dilaksanakan jika produk impor tertentu beredar di pasaran selama tiga tahun berturut-turut dan terbukti merugikan industri lokal.

Besaran bea masuk ditentukan berdasarkan hasil perhitungan Komite Keamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

Berapa mereka (KPPI) hitungnya, jadi ada metodenya, ada prosedurnya, dan itu disetujui aturan Indonesia dan aturan dunia seperti World Trade Organization (WTO) dan semua negara bisa melakukannya, tambahnya.

Saat ini, kata Zulkifli, KPPI mengatur tujuh produk impor, antara lain tekstil, keramik, elektronik, dan kosmetik.

Bea masuk dapat dikenakan sebagai tindakan pengamanan jika produk impor naik ke tingkat yang terbukti mematikan produk lokal di pasar selama tiga tahun berturut-turut.

Hal serupa juga dilakukan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk menghitung kemungkinan penerapan bea masuk anti dumping.

“Kalau kita melihat impor meningkat dan mematikan pengusaha lokal, kalau dilihat-lihat, dinilai bea masuk anti dumping juga bisa diterapkan,” kata Mendag.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours