Mendag Tegaskan Indonesia Bisa Kenakan Bea Masuk Anti-Dumping

Estimated read time 2 min read

dlbrw.com, Yogyakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan menegaskan, semua negara termasuk Indonesia dapat menerapkan Tarif (BMTP) dan Pajak Imbalan Impor (BMAD) terhadap barang impor. industri di negara tersebut.

“Kalau produk impor naik banyak selama tiga tahun berturut-turut sehingga menghancurkan industri kita, bukan hanya Indonesia, siapa pun punya peluang, negara mana pun punya peluang,” kata Zulkifli usai menghadiri Konferensi Naysyatul Isia Masjid Gedhe Kauman di Yogyakarta, Sabtu (6/7/2024).

Menurut Zulkifli, BMTP atau BMAD bisa digunakan jika barang impor tertentu sering beredar di pasaran dalam waktu tiga tahun, terbukti merugikan industri dalam negeri. Besaran bea masuk ditentukan berdasarkan hasil statistik Dewan Perlindungan Perdagangan Indonesia (KPPI).

“Bagaimana mereka (KPPI) menghitungnya, jadi ada aturannya, ada aturannya dan itu diperbolehkan oleh hukum Indonesia dan hukum internasional seperti WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) dan semua negara bisa,” ujarnya.

Saat ini, kata Zulkifli, KPPI mengawasi tujuh barang impor, antara lain tekstil, keramik, elektronik, dan kosmetik. Jika produk impor beredar di pasaran selama tiga tahun berturut-turut, yang terbukti mematikan produksi dalam negeri, maka produk tersebut dapat dikenakan impor sebagai tindakan pengamanan. Hal serupa juga dilakukan Komisi Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk melihat kemungkinan penerapan bea masuk anti dumping.

“Kalau kita melihat impor meningkat sehingga mematikan usaha di dalam negeri, kalau dilihat, dinilai mungkin akan dikenakan bea masuk,” kata Zulkifli.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours