Menganggur, Motif Pelaku Ancam dan Peras Ria Ricis Rp300 Juta

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Pria disingkat AP mengaku lalai dengan mengancam artis Ria Ricis hingga memeras hingga លាន 300 juta karena alasan keuangan. Karena AP itu pengangguran, yakni pengangguran.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pria asal Cipayung, Jakarta Timur itu tidak mengetahui pekerjaan tetapnya.

“Jadi pada hari ini, alasan kejahatan yang dilakukan tersangka AP adalah ancaman terhadap jurnalis, sedangkan kasus terhadap korban sendiri adalah finansial,” ujarnya, Selasa (11/6/2024).

Dijelaskan Ade, pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin 10 Juni 2024 pukul 01.20 WIB. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Ade Safri menjelaskan, AP Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat 2 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 27B ayat 2, pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar. Pasal 30 ayat 2: Pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700 juta pada Pasal 32. (1) Pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak 2 juta.

Associated Press memeras Ria Ricis sebesar R 300 juta dan mengancam akan membagikan foto dan video pribadi mantan istrinya, Teuku Ryan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours