Mengenal Lebih Dekat Retribusi Daerah sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024

Estimated read time 5 min read

JAKARTA – Siapa yang tidak ingin daerah tempat tinggalnya maju dan pembangunan yang dilakukan saat ini terlaksana dengan baik? Ya, posisi ini pasti menjadi dambaan banyak orang. Namun untuk mencapai tujuan tersebut, tentunya berbagai upaya harus dilakukan oleh lembaga pemerintah daerah.

Selain dukungan masyarakat, daerah membutuhkan dana yang dapat dialokasikan untuk pembangunan permukaan. Aliran dananya bisa berasal dari berbagai sumber, salah satunya adalah retribusi daerah. Apa itu Retribusi Daerah?

Kebijakan berikut diatur oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Apa itu Retribusi Daerah?

Padahal, retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan penting daerah selain pajak. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Maurice Dani mengatakan, retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau izin tertentu yang khusus diberikan dan/atau disetujui oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang perseorangan atau organisasi.

“Retribusi berlaku bagi orang perseorangan atau organisasi yang menggunakan suatu jasa atau memperoleh izin tertentu. Berbeda dengan pajak, retribusi hanya wajib dibayar oleh orang atau organisasi yang menerima jasa atau izin ‘,” katanya.

Warga tanggul yang tidak memenuhi kewajiban pembayarannya dapat dikenakan sanksi finansial, artinya jika tidak membayar retribusi maka mereka tidak akan menerima pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah. Selain itu, ada juga ‘subyek balas dendam’ yaitu individu atau organisasi yang menggunakan atau menikmati layanan yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Jenis retribusi daerah

Berdasarkan Pasal 66 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, terdapat tiga jenis retribusi daerah yang dapat dibedakan berdasarkan tujuan dan manfaatnya.

1. Biaya Pelayanan Umum

Retribusi pelayanan publik dipungut atas pelayanan yang diberikan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk keperluan dan manfaat umum serta untuk dinikmati oleh perorangan atau organisasi. Retribusi tersebut meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan sanitasi, pelayanan parkir di jalan umum, pelayanan pasar, pengaturan lalu lintas.

“Ada jenis layanan yang tidak dikenakan pembalasan jika potensi pendapatannya rendah dan/atau penerapan kebijakan nasional/daerah untuk memberikan layanan tersebut secara gratis,” ujarnya.

Pelayanan tersebut disediakan atau disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan kewenangan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pelayanan yang diberikan oleh pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan pihak swasta tidak termasuk dalam biaya pelayanan umum.

2. Biaya Layanan Bisnis

Biaya pelayanan usaha adalah pungutan daerah yang dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah sehubungan dengan pemberian izin kepada orang atau organisasi yang menggunakan atau menikmati jasa usaha.

Berbagai jenis penyediaan/barang dan/atau jasa yang dikenakan biaya layanan bisnis meliputi:

A Menyediakan tempat untuk kegiatan niaga di pasar grosir, pertokoan dan tempat kegiatan niaga lainnya

(b) Menyediakan ruang pelelangan ikan, ternak, hasil pertanian dan hasil hutan serta fasilitas lainnya di tempat pelelangan.

C Menyediakan tempat parkir khusus di luar badan jalan

D Penyediaan akomodasi/kost/villa

Pelayanan Rumah Potong Hewan Ternak

F Pelayanan pelabuhan

G Pelayanan hiburan, pariwisata dan olah raga

H Pelayanan pengangkutan orang atau barang melintasi perairan dengan menggunakan kendaraan

I Penjualan produk komersial

J Penggunaan aset Pemprov DKI Jakarta yang tidak mengganggu tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah dan/atau aset Pemprov DKI Jakarta tanpa mengubah status kepemilikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Biaya lisensi tertentu

Biaya perizinan tertentu dibebankan oleh pemerintah daerah kepada individu atau organisasi untuk layanan perizinan tertentu. Tugasnya mengatur dan mengawasi pemanfaatan kegiatan pemanfaatan ruang, sumber daya alam, peralatan, sarana atau fasilitas tertentu untuk melindungi kepentingan umum dan melindungi lingkungan hidup.

Jenis layanan perizinan antara lain:

Persetujuan suatu bangunan

• Penerbitan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat kelayakan fungsional termasuk jasa konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan persetujuan bangunan gedung, pemeriksaan bangunan gedung, penerbitan sertifikat kelayakan fungsional dan bukti kepemilikan bangunan gedung serta papan sertifikat kelayakan fungsional

• Surat Persetujuan dan Kelayakan Fungsi Bangunan diterbitkan untuk bangunan baru, sudah dibangun dan masih berupa Surat Persetujuan Bangunan Gedung dan/atau Kelayakan Fungsional serta permohonan persetujuan perubahan bangunan gedung.

• Persetujuan perubahan bangunan tidak diperlukan untuk pekerjaan perbaikan dan pemeliharaan.

• Bangunan gedung milik pemerintah, Pemprov DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, dan bangunan yang mempunyai fungsi keagamaan atau peribadahan tidak dikenakan pungutan biaya jasa.

B. Penggunaan tenaga kerja asing

Penggunaan TKA meliputi pelayanan persetujuan rencana penggunaan TKA untuk perluasan di Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Penggunaan TKA.

“Yang tidak termasuk dalam pembayaran jasa tersebut adalah penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu di lembaga pemerintah, perwakilan negara asing, organisasi internasional, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, dan lembaga pendidikan.”

Apa yang dimaksud dengan tuduhan pembalasan?

Tarif retribusi adalah nilai rupiah yang ditentukan oleh besarnya retribusi yang ditetapkan. Morris mengatakan, meski dinyatakan dalam satuan mata uang selain rupee, pembayaran harus dilakukan dalam satuan mata uang rupee.

Namun untuk keperluan perpajakan, nilai tukar yang digunakan pada saat pembayaran ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang fiskal negara, katanya.

Tarif retribusi mungkin seragam atau berdasarkan kelompok tergantung pada prinsip dan tujuannya. Selanjutnya akan dievaluasi kembali setiap tiga tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa peralatan/penggantian dan/atau penambahan ketentuan hukum, dan ditetapkan dengan peraturan gubernur.

Bagaimana cara menghitung tarif retribusi?

Cara penghitungan retribusi dapat didasarkan pada perkalian tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Tingkat penggunaan jasa acuan adalah besarnya penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi biaya yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyelenggarakan pelayanan tersebut.

“Retribusi daerah mempunyai peranan khusus dalam pembiayaan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, baik berupa retribusi pelayanan umum, retribusi pelayanan usaha, maupun retribusi izin khusus. Izin Usaha,” ujarnya.

Morris menambahkan, penting untuk mempertimbangkan harga yang ditetapkan retribusi. Peninjauan secara berkala terhadap tarif ini memungkinkan penyesuaian tarif sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan masyarakat, sehingga tetap relevan dan adil bagi semua pihak.

Berikut penjelasan lengkap mengenai pajak daerah menurut Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Pemahaman yang lebih baik mengenai retribusi daerah tentu saja dapat membantu sistem keuangan daerah agar dapat berjalan secara efisien dan adil.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours