Mengenal Pajak Alat Berat, Jenis Pajak Baru di DKI Jakarta

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Pada tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta akan memperkenalkan jenis pajak baru yakni Pajak Alat Berat. Pajak ini muncul dalam Peraturan Daerah Provinsi no. 3 DKI Jakarta. Tentang Pajak Daerah dan Pembayaran Daerah yang merupakan kelanjutan dari UU No. 1 Tahun 2024. 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Lalu bagaimana dengan pajak alat berat? Bagaimana cara menghitungnya? Mari kita lihat lebih dekat pajak terbaru di DKI Jakarta.

Pajak alat berat lain-lain

Kepala Pusat Penerangan dan Penerangan Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danni menjelaskan, Pajak Alat Berat yang biasa disingkat PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.

Alat berat adalah suatu alat yang sifatnya berat yang bila dikerjakan dengan tenaga manusia, digerakkan oleh motor dengan atau tanpa roda, tidak dipasang secara permanen dan dirancang untuk membantu konstruksi dan kegiatan konstruksi lainnya yang beroperasi pada suatu area tertentu.

Contoh alat berat tersebut antara lain konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Morris Denny juga menegaskan, objek pajak alat berat adalah kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat tersebut.

Pada saat yang sama, mereka yang dibebaskan dari pajak alat berat yang memiliki dan/atau menguasai:

A. Alat-alat berat yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya dan Tentara Nasional Indonesia/Polri.

B. Alat-alat berat yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing secara timbal balik dan organisasi internasional yang mendapat pembebasan pajak dari Pemerintah.

Morris Denny juga menjelaskan, subjek atau wajib pajak alat berat adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat.

Kajian tentang dasar-dasar perpajakan alat berat

Terkait pajak alat berat, Morris Denny menjelaskan beberapa hal, antara lain:

1. Dasar pemotongan pajak alat berat adalah nilai jual alat berat

2. Harga jual ditentukan berdasarkan total rata-rata harga pasar Alat Berat tersebut di atas

3. Rata-rata harga pasar secara umum didasarkan pada harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data akurat pada minggu pertama bulan Desember tahun anggaran sebelumnya.

Sebab, penetapan dasar pencatatan Pajak Alat Berat diatur dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri setelah ditinjau oleh Menteri Keuangan.

4. Penyebab penerapan Pajak Alat Berat ditinjau dalam jangka waktu paling lama 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Berapa tarif dan cara menghitung pajak alat berat?

Morris Denny juga dalam ceritanya menyebutkan tarif pajak alat berat tercantum dalam Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor. 1 Pada tahun 2024, tarif ditetapkan sebesar 0,2 persen.

“Disebutkan pada pasal 19 untuk perhitungannya. “1 Tahun 2024, yaitu jumlah pokok pajak alat berat yang terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan pajak alat berat dengan tarif pajak alat berat,” ujarnya.

Kapan waktu membayar pajak alat berat?

Selain itu, Wajib Pajak harus memastikan kapan terutangnya Pajak Alat Berat, yaitu sejak Wajib Pajak diakui secara sah sebagai pemilik dan/atau penguasaan Alat Berat.

Morris Danny juga menambahkan, pajak alat berat berlaku atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat selama jangka waktu 12 bulan berturut-turut. “Pajak alat berat atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat dibayar segera di muka.

Daerah pemungutan suara

Lebih lanjut Morris Denny menjelaskan mengenai wilayah pemungutan pajak alat berat yang utangnya hanya terbatas pada provinsi DKI Jakarta tempat pengelolaan alat berat tersebut. “Dengan diberlakukannya pajak alat berat di Jakarta mulai tahun 2024, peraturan ini akan menjadi fokus pemilik dan pengguna alat berat,” ujarnya.

Dia menambahkan, pajak ini diatur secara rinci dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor. 1 Tahun 2024 sebagai lanjutan UU No. 1 Tahun 2022. “Pajak alat berat di Jakarta diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan dan pengelolaan wilayah ini,” ujarnya.

Oleh karena itu, mari kita bersama-sama mendukung penerapan pajak alat berat ini untuk mewujudkan Jakarta yang lebih baik, maju, dan berdaya saing.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours