Mengenal Tapera, program baru Pemerintah untuk pekerja

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program yang dirancang pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat menabung dan membeli rumah. Melalui program Tapera, pemerintah mengatakan pekerja di sektor formal dan informal di Indonesia perlu menabung sebesar 3 persen setiap bulannya di masa depan, dengan 0,5 persen dibelanjakan oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja. .

Tabungan ini akan digunakan untuk membiayai perumahan yang terjangkau bagi masyarakat yang memenuhi syarat.

Pemerintah berharap program tabungan ini dapat membantu pembiayaan perumahan bagi pekerja Indonesia. Tapera juga dianggap sebagai solusi jangka panjang pembiayaan perumahan di Indonesia.

Namun Tapera juga dipandang sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan perumahan yang mendesak di Indonesia, dimana masih banyak masyarakat yang kekurangan perumahan layak huni meskipun terjadi pertumbuhan jumlah penduduk.

Program Tapera didirikan berdasarkan UU No. 4 Tahun 2016 untuk mengatasi permasalahan perumahan di Indonesia. Dengan pertumbuhan penduduk yang tinggi, kebutuhan perumahan semakin meningkat sementara akses terhadap pembiayaan masih terbatas.

Perlu diketahui, pada tanggal 20 Mei 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Namun pada tanggal 20 Mei 2024, pemerintah mengubah aturan tersebut dengan memberlakukan PP No. 21 Tahun 2024 untuk melaksanakan Tapera. Baca Juga: Mau Salurkan Dana Tapera, Ini Syarat dan Ketentuannya! Baca Juga: Cek Fakta, Pemerintah Akui Dana Tapera Digunakan Tutup Defisit APBN: BP Tapera: Dana FLPP Cair ke 1,47 Juta Penerima.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours