Mengenal Tugas Koopssus TNI, Pasukan Elite Gabungan 3 Matra

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI merupakan salah satu pasukan elite Tentara Nasional Indonesia (TNI). Seperti halnya satuan elit lainnya, pasukan ini juga mempunyai tugas dan fungsi tersendiri.

Menilik sejarah, Koopssus TNI diresmikan pada 30 Juli 2019 oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 yang menegaskan peran TNI dalam bertindak sebagai bagian dari terorisme. Selain perang (OMSP).

Bukan satuan biasa, Koopssus TNI merupakan kekuatan “super elit”. Pasalnya, anggota satuan ini berasal dari gabungan tiga pasukan elite 3 matra TNI berbeda, yakni Satgultor-81 dari Kopassus TNI AD, Denjaka dari TNI AL, hingga Satbravo-90 dari Kopassus TNI AU.

Lantas, apa saja tugas Koopssus TNI? Berikut uraian tugas Koopssus TNI

Tugas Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 (Perpres) tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Rinciannya dapat ditemukan di bagian 36.

Dalam keterangannya tertulis Koopssus TNI bertugas melaksanakan operasi dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang memerlukan kecepatan dan keberhasilan untuk melindungi kepentingan nasional di dalam dan di luar wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. . Hal itu dilakukan untuk mendukung fungsi inti TNI.

Lebih lanjut, operasi khusus yang dilakukan Koopssu TNI meliputi berbagai operasi terkait pemberantasan terorisme hingga peristiwa teroris yang mengancam ideologi, kedaulatan, integritas, dan keamanan Indonesia.

Terkait dengan tugas penanggulangan aksi teroris, Koopssus TNI berperan sebagai counter, agent, dan remedial terhadap ancaman teroris baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Kegiatannya sebagian besar bersifat intelijen (pengawasan) dan selebihnya berupa penindakan.

Pada pucuk pimpinan, Koopssus TNI dipimpin oleh seorang komandan yang dikenal dengan sebutan Komandan Operasi Khusus (Dankoopssus) TNI. Pengurusnya adalah perwira senior (ikat pinggang) bintang 2.

Seorang Dankoopssus ditempatkan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Sementara pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf TNI.

Itulah Koopssus TNI, ulasan tugas pasukan super elit yang dipadukan dengan 3 dimensi berbeda.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours