Mengurangi Beban Wajib Pajak, Pemprov DKI Terapkan Pengurangan Pokok PBB

Estimated read time 4 min read

JAKARTA – Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Morris Danny mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menawarkan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak pokok dan/atau denda perpajakan, serta opsi angsuran. Pajak terutang pada tahun 2024.

“Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif, Pengurangan dan Pembebasan Pajak serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024 (PBB-P2),” ujarnya.

Tujuan dari kebijakan ini tidak hanya untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, tetapi juga untuk menjaga daya beli masyarakat sehingga tujuan pengumpulan pendapatan pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat terwujud secara maksimal.

Dijelaskannya, Pergub Nomor 16 Tahun 2024 ini diterbitkan sebagai implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Pajak Daerah untuk menciptakan keadilan dalam pemungutan pajak bumi dan bangunan di perdesaan dan perkotaan dengan menyempurnakan susunan kata. insentif pajak daerah. yang pada tahun-tahun sebelumnya lebih menyasar warga Jakarta.

Pengurangan dasar

Dasar pengurangan yang tepat terdapat pada Bab 3 Pasal 7 yang menjelaskan:

1. Prinsipal dapat melakukan pemotongan paling banyak sebesar 100% (seratus persen) dari PBB-P2 yang terutang sesuai dengan SPPT.

2. Pengurangan dasar yang ditentukan dilakukan:

A. Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pengecualian dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5(3) dan Pasal 6(4). Tunjangan pokok yang telah ditetapkan) hanya dapat diberikan pada tahun pajak berjalan.

B. Wajib Pajak yang penghasilannya rendah sehingga sulit memenuhi kewajiban PBB-P2.

C. Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian atau penurunan kekayaan bersih pada tahun pajak sebelumnya.

♦ Kerugian yang dimaksud adalah kerugian usaha yang tercermin dalam laporan laba rugi yang dilampirkan pada SPT Tahunan PPh.

♦ Penurunan kekayaan bersih yang dimaksud adalah penurunan nilai kekayaan bersih yang tercermin dalam laporan kegiatan yayasan yang dilampirkan pada surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.

D. Wajib Pajak yang harta kena pajaknya terkena bencana alam, kebakaran, huru hara, kerusuhan dan/atau bencana non alam.

Hibah pengurangan jumlah pokok

1. Pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan:

A. Tahun pajak berjalan: dan/atau

B. Tahun pajak yang mempunyai tunggakan paling lambat pada tahun pajak 2020.

C. Khususnya bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7(2)(a), pemotongan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hanya dapat dilakukan pada tahun pajak berjalan.

Prosedur pengurangan utama

1. Pemberian diskon dasar dapat dilakukan berdasarkan permintaan Wajib Pajak.

2. Permohonan pengurangan pokok harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

♦ Wajib Pajak belum melakukan pembayaran dari SPPT, sehingga diminta pengurangan bagian pokoknya;

♦Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pembebasan pokok, pembebasan pokok dan/atau pembayaran angsuran SPPT yang dimintakan pengurangan pokok.

♦ Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan terhadap SPPT yang dimintakan pengurangan pokok.

3. Permohonan pengurangan pokok dapat diajukan tanpa menuntut tidak adanya utang pajak daerah.

4. Permohonan pengurangan pokok harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

♦ 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT;

♦ Disampaikan secara elektronik melalui jasaonline.jakarta.go.id.

♦ Diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT; Dan

♦ Bagi Wajib Pajak yang berbentuk badan, pengajuannya disampaikan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan badan tersebut.

5. Apabila bukan Wajib Pajak meminta pengurangan pokok, harus dilampiri surat kuasa.

Prosedur:

1. Hal-hal berikut harus ditambahkan pada permintaan pengurangan jumlah pokok:

♦ KTP pemohon untuk wajib pajak orang perseorangan;

♦ Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Badan dan KTP Administrator yang dituangkan dalam Akta Pendirian Badan dan dalam Akta Pendirian dan/atau Perubahan Badan bagi Wajib Pajak Badan; dan/atau

♦ Dalam hal otorisasi KTP dari penerima yang berwenang.

2. Dalam hal terjadi pengurangan jumlah pokok karena status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2 huruf b, maka harus dilampirkan pula permohonan pengurangan jumlah pokok sebagai berikut: surat pernyataan oleh Wajib Pajak, yang menegaskan bahwa Wajib Pajak tersebut adalah Wajib Pajak. berpenghasilan rendah; dan dokumen listrik, air, tagihan telepon, dll.

3. Dalam hal terjadi pengurangan jumlah pokok karena status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2 huruf c, maka harus dilampirkan pula laporan keuangan pada permintaan pengurangan jumlah pokok tersebut. dalam Pasal 9 dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Surat tahun sebelum tahun pengajuan permohonan pengurangan PBB -P2.

4. Dalam hal terjadi pengurangan jumlah pokok karena status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2 huruf d, maka harus ditambahkan pula pada permintaan pengurangan jumlah pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. :

♦ surat keterangan Wajib Pajak bahwa objek PBB-P2 terkena bencana alam, kebakaran, pemberontakan, kerusuhan, dan/atau bencana non alam; dan/atau

♦ surat keterangan dari instansi terkait atau dokumen sejenis yang menyatakan bahwa objek PBB-P2 terkena dampak bencana alam, kebakaran, pemberontakan, kerusuhan dan/atau bencana non alam.

Pengurangan pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Menurut Morris, kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak.

Wajib Pajak yang ingin mengajukan pengurangan pokok PBB disarankan untuk mempelajari informasi secara lengkap dan melengkapi persyaratan yang ditentukan. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui taxonline.jakarta.go.id.

Pemerintah berharap dengan kebijakan ini, wajib pajak semakin patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan meningkatkan pendapatan daerah secara keseluruhan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours