Menhub dukung perubahan status tersus Muara Sampara jadi BUP

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendukung perubahan status Pelabuhan Muara Sampara (PMS) di Kabupaten Konave, Sulawesi Tenggara dari terminal khusus (tersus) menjadi unit usaha pelabuhan (BUP).

“Kami mendukung mudik dan balik Muara Sampara. Yang perlu dilakukan saat ini adalah meningkatkan status PMS dari terminal khusus (tersus) menjadi unit usaha pelabuhan (BUP),” kata Budi saat berkunjung ke PT Pelabuhan Muara Sampara (PMS). ) di Kabupaten Konave, Sulawesi Tenggara, Sabtu.

Menurut Menhub, perubahan status tersus menjadi BUP akan meningkatkan jaringan transportasi di Pelabuhan Muara Sampara.

PMS merupakan pelabuhan yang terletak di kawasan industri PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park (VDNIP).

Dalam kunjungannya, Menhub bertemu dengan Direktur PT Virtue Dragon Nickel Industrial (VNDI) Xu Shaotang dan Direktur PT Obsidian Stainless Steel (OSS) Lian Liwei.

Kedua perusahaan tersebut merupakan smelter nikel yang berlokasi di kawasan pelabuhan Muara Sampara.

Mengingat Pelabuhan Muara Sampara masih berstatus khusus, maka saat ini hanya melayani jasa bongkar muat dari dua perusahaan yaitu VNDI dan OSS, kata Menteri Perhubungan dalam keterangannya di Jakarta.

Menhub meminta status PMS diubah menjadi BUP atau terminal umum yang bisa digunakan oleh berbagai perusahaan. Dengan cara ini diharapkan akan semakin kuat keterkaitannya sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Peralihan Tersus ke terminal umum memiliki dua keuntungan. Pertama, kami memberikan jaminan hukum bahwa apa yang dibuat atau dioperasikan sesuai dengan kaidah. Sebaliknya, pemerintah memastikan peraturan berjalan dengan baik, lanjut Menhub. .

Kementerian Perhubungan menambah jumlah Pemilik Terminal yang mengajukan permohonan untuk keperluan sendiri (TUKS) dan khususnya izin menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP) agar dapat melayani penyelenggaraan pelabuhan untuk kepentingan umum sesuai ketentuan. juga bertanggung jawab terhadap aspek keamanan dan pemeliharaan.

“PNBP yang berstatus terminal umum atau BUP dapat ditingkatkan sesuai dengan batasan APBN, yang nantinya akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan transportasi dan konektivitas ke daerah-daerah terpencil,” kata Menteri Perhubungan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours