Menhub imbau pengadaan EV di masing-masing kementerian untuk di IKN

Estimated read time 2 min read

Semarang, Jawa Tengah (ANTARA) – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendorong kementerian untuk mengakuisisi kendaraan listrik (EV) di masing-masing kementerian untuk penugasan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia (IKN).

“Saya sampaikan kepada kementerian untuk membeli kendaraan listrik untuk setiap kementerian,” kata Budi Karya Sumadi di Semarang, Jawa Tengah, Minggu.

Akuisisi kendaraan listrik ini terkait dengan penggunaan kendaraan di IKN yang wajib menggunakan EV.

“Tentunya para menteri, pejabat eselon I atau II yang bekerja di sana memiliki kendaraan yang harus menggunakan IKN EV,” kata Menteri Hub.

Lampiran UU No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara terkait Rencana Induk IKN menyebutkan bahwa pengutamaan angkutan umum dan mobilitas rendah emisi untuk menciptakan tempat yang berkelanjutan dan menyediakan sistem transportasi yang berkeadilan bagi masyarakat.

Prinsip-prinsip utama dari strategi mobilitas Kota yang berkelanjutan dan mudah diakses mencakup penyediaan transportasi massal berkualitas tinggi sebagai tulang punggung semua layanan mobilitas.

Hal ini kemudian memberikan hierarki dan pilihan moda transportasi umum yang terintegrasi, mulai dari koridor strategis hingga koneksi jarak jauh, yang dapat diakses secara merata oleh seluruh warga negara.

Targetnya, 80 persen seluruh perjalanan dilakukan dengan angkutan umum atau mobilitas aktif melalui kawasan IKN, bahkan hingga 90 persen untuk simpul-simpul dengan kepadatan tertinggi.

Tujuannya agar seluruh warga IKN berada dalam radius 10 menit dari angkutan umum, dengan menekankan prinsip zero emisi bagi angkutan umum dan kendaraan pribadi.

Menyediakan rute langsung dan prioritas angkutan umum dibandingkan kendaraan pribadi. Pusat mobilitas atau hub merupakan titik integrasi yang ditempatkan secara strategis untuk mendukung inovasi mobilitas masa depan.

Menciptakan langkah-langkah kebijakan atau peraturan yang mendukung seperti memberikan subsidi besar (atau tanpa biaya) kepada pengguna angkutan umum;

Hal ini kemudian memberikan sistem pembayaran yang terintegrasi antara angkutan umum berbasis jalan raya dan kereta api, dan memberikan kerangka kerja pemerintah yang terintegrasi untuk perencanaan, pengelolaan dan pemantauan sistem transportasi perkotaan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours