Menhub usulkan bahan bakar pesawat avtur dikelola secara multiprovider

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berpesan agar avtur alias avtur ditangani oleh beberapa penyedia jasa. dan tidak bisa mengandalkan diskon tiket pesawat

“Disepakati bahwa avtur tidak boleh dimonopoli. Dan kami berpegang pada rekomendasi Dewan Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang bersifat multiperusahaan. Jadi banyak perusahaan yang melakukan ini,” kata Budi Karya Sumadi di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin.

Kesepakatan bahan bakar penerbangan multi-perusahaan adalah satu dari empat inisiatif yang diusulkan Menteri Perhubungan dalam upaya mengurangi tarif penerbangan.

“Kalau soal tiket sebenarnya. secara struktural Kami tidak bisa begitu saja menerima angka. Tapi pekerjaan harus diselesaikan. Ada empat poin yang saya kemukakan dalam pertemuan dengan Menko Maritim dan Investasi itu, yang pertama adalah pajak suku cadang yang sudah disetujui prinsipnya. Perbaikan sedang dilakukan di Kementerian Keuangan,” kata Budi Karya Sumadi.

Usulan berikutnya menyangkut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibandingkan negara lain. Tidak ada PPN

“Namun Setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan Kita sepakat kalau PPN dihapuskan, maka pajak-pajak lainnya juga harus dihapuskan. Oleh karena itu, ada ambiguitas mengenai PPN,” ujarnya.

Usulan akhir dibuat oleh Menteri Perhubungan. adalah meninjau pengeluaran lainnya

Sekadar informasi dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno membenarkan pemerintah telah membentuk gugus tugas penurunan harga tiket pesawat, sebagai upaya menciptakan harga tiket pesawat yang lebih baik di Indonesia.

Dijelaskannya, gugus tugas tersebut terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), serta kementerian/lembaga terkait (K/L) lainnya.

Bukan hanya avtur saja yang menyumbang tingginya harga tiket pesawat domestik, namun ada juga faktor lain seperti beban pajak dan biaya operasional.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours