Menjawab Keraguan Kinerja Satgas Impor

Estimated read time 5 min read

Abdul Hofir

Staf Perbendaharaan RI

Dalam waktu kurang dari sebulan, satuan tugas impor ilegal telah terbentuk. Nama keseluruhan Satgas tersebut adalah Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenai Tata Cara Perdagangan Impor (SATGAS). Didirikan pada tahun 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 932.

Satgas tersebut terdiri dari 11 kementerian dan lembaga (K/L): Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, Kepolisian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Biro Intelijen Negara (BIN), Biro Intelijen Negara (BIN), dan Biro Intelijen Negara (BIN). Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (Bakamala), dan TNI Angkatan Laut serta dinas daerah/kota yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.

Misi Satgas adalah menyiapkan daftar permasalahan terkait pengawasan produk tertentu yang tunduk pada tata niaga impor, menetapkan tujuan program dan proses kerja, serta memeriksa izin usaha atau persyaratan produk tertentu yang diperdagangkan impor. Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sistemnya termasuk perpajakan.

Di antara sekian banyak tugas yang akan dilakukan, fokus gugus tugas tersebut adalah pengawasan atau pengendalian terhadap tujuh barang penerima keringanan impor melalui Peraturan Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag) tentang Perubahan Ketiga Kementerian Perdagangan. Peraturan Nomor 36 Tahun 2024. 2023 tentang Kebijakan dan Regulasi Impor termasuk Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Ketujuh produk tersebut antara lain pakaian jadi dan aksesoris pakaian, keramik, elektronik, kosmetik, alas kaki, dan produk jadi tekstil lainnya.

Kita masih ingat jelas kejadian pertengahan Mei 2024 saat terjadi penumpukan 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak. Dokumentasi kontainer ini didominasi oleh besi, baja, tekstil, produk tekstil, bahan kimia dan elektronik. Yaitu produk dan barang lainnya yang belum dinyatakan impor karena belum mendapat persetujuan impor (PI) atau tinjauan teknis (PART) dari instansi pemerintah terkait.

Gugus tugas bergerak maju segera setelah pembentukannya. Tindakan sedang diambil terhadap produk impor ilegal. Pada Selasa, 6 Agustus 2024 berhasil diamankan sebanyak 20.000 gulungan kain senilai Rp46,19 miliar. Produk tersebut diduga tidak disertai dengan dokumen izin impor seperti Surat Izin Impor (PI), Laporan Pemeriksaan (LS), Kewajiban Registrasi Produk Keselamatan, Kesehatan Kerja, Keamanan dan Lingkungan Hidup (K3L) serta dokumen lain terkait negara asal. hal-hal.

Bereskrim Polari juga mengolah 1.883 bal pakaian bekas. Begitu pula melalui Bea Cukai Tanjung Priok dan Bea Cukai Cikarang, Bea Cukai masing-masing mengamankan 3.044 bal pakaian bekas, 695 barang jadi (karpet, handuk, keset lantai) dan 332 bungkus pakaian bekas. Ini adalah tekstil (nilon, poliester, serat sintetis, kulit, dll), kosmetik 43, alas kaki 371, elektronik (laptop, ponsel, mesin fotokopi) 6.578, dan sandang 5.896 (berbagai pakaian dan aksesoris).

Impor Ilegal Impor ilegal atau masuknya barang terlarang mengancam ketahanan industri dalam negeri. Selain tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan (Standar Nasional Indonesia (SNI)), produk ilegal tersebut dijual dengan harga jauh lebih rendah dibandingkan produk dalam negeri karena tidak membayar pajak dan bea masuk.

Beredarnya produk impor ilegal akan mengganggu pasar dalam negeri, merugikan keuangan negara, dan melemahkan daya saing produk sejenis yang diproduksi di dalam negeri. Akibatnya, banyak pabrik (terutama tekstil) yang tutup dan pekerjanya di-PHK.

Mari kita lihat contoh nyata dampak impor ilegal. Misalnya, menurut S&P Global, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) justru akan mengalami kontraksi pada tahun 2023 meski Indeks Manajer Pembelian (PMI) Manufaktur Indonesia naik ke level 52,5 pada tahun 2023. Penyebab utamanya adalah membanjirnya produk impor.

Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPN) menyebut tingkat pesanan di banyak pabrik garmen di Indonesia terus menurun. Karena penjualan yang lambat, Anda perlu meningkatkan efisiensi, dan salah satu cara untuk melakukannya adalah dengan merumahkan karyawan.

KSPN mencatat sekitar 13.800 pekerja garmen terkena PHK antara Januari 2024 hingga awal Juni 2024. Misalnya saja di Sritex Group, PHK yang terjadi di Jawa Tengah cukup besar. Tiga perusahaan milik Sritex Group melakukan PHK karyawannya: PT Sinar Pantja Jaja di Semarang, PT Bitratex di Kabupaten Semarang, dan PT Johartex di Magelang.

Impor ilegal kemungkinan besar akan menimbulkan ketidakadilan dan kecemburuan. Pengusaha yang melakukan impor secara legal belum tentu memperoleh keuntungan yang sama dengan pengusaha yang melakukan impor secara ilegal. Persaingan tidak sehat. Sementara bagi sebagian masyarakat, harga murah selalu menjadi prioritas saat memutuskan membeli barang impor. Tidak peduli apakah barang tersebut diimpor secara legal atau ilegal.

Tidak dibayarnya bea masuk dan pajak terkait impor membuktikan bahwa impor ilegal sangat merugikan pendapatan negara. Sayangnya, penulis tidak menemukan data mengenai nilai yang hilang akibat impor ilegal. Sementara berdasarkan data ABPN Kita (Perbendaharaan RI) yang dipublikasikan pada Juli 2024, penerimaan negara terkait kegiatan impor sebenarnya menunjukkan kinerja positif meski berfluktuasi dalam empat bulan terakhir.

Realisasi penerimaan PPN impor sebesar Rp125,89 triliun atau 14,08% dari total penerimaan pajak, sedangkan penerimaan PPH Pasal 22 sebesar Rp37,24 triliun atau 4,17% dari total penerimaan pajak. Kinerja PPN Impor meningkat sebesar 1,75% (y-o-y) karena kinerja sektor perdagangan komoditas inti.

Impor, khususnya bahan baku, mempengaruhi kinerja ekspor. Artinya, barang impor harus diolah dan kemudian diekspor kembali, terlepas dari kewajiban memenuhi permintaan lokal. Dengan demikian, impor tidak hanya membantu produksi dalam negeri tetapi juga berkontribusi pada neraca perdagangan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total ekspor pada semester I 2024 mengalami penurunan sebesar 2,76% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Total ekspor Januari hingga Juni 2024 mencapai $125,09 miliar. Namun secara kumulatif neraca perdagangan semester I 2024 tercatat surplus sebesar $15,45 miliar. Namun surplus tersebut lebih rendah dibandingkan surplus $19,92 miliar pada periode yang sama tahun lalu.

Berdasarkan survei Institute for Economic and Financial Development (Indef), 99% pengguna media sosial X dan Twitter setuju untuk menghilangkan produk impor ilegal. Kendati demikian, masih banyak pihak yang mempertanyakan kinerja Satgas Impor Ilegal. Artinya, harapan masyarakat terhadap keberlangsungan gugus tugas sangat tinggi.

Kami mengapresiasi tindakan pemerintah yang membentuk gugus tugas pengawasan impor ilegal. Selain bertujuan untuk memperkuat kepatuhan terhadap peraturan impor, keberadaan gugus tugas tersebut turut membantu pengamanan pendapatan negara, khususnya bea masuk, PPH impor, dan pajak pertambahan nilai impor.

*Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan pendapat organisasi tempat penulis bekerja.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours