Menkes Tegaskan Alat Kontrasepsi Diperuntukan bagi Remaja yang Menikah Dini

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin angkat suara dalam perdebatan aturan pemberian alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah. Budi mengatakan, alat kontrasepsi tersedia bagi remaja yang sudah menikah.

“Alat KB ini untuk remaja yang menikah dini, kita tidak bisa melarang (orang menikah),” kata Budi Gunadi kepada wartawan, Selasa (8/6/2024).

Budi menjelaskan, Indonesia memiliki angka pernikahan dini yang tinggi sehingga menyebabkan terhambatnya pertumbuhan secara terus-menerus. Selain itu, kata dia, ibu hamil di bawah usia 20 tahun berisiko melahirkan anak yang tidak sehat.

“Permasalahan stunting salah satunya muncul karena Indonesia memiliki angka pernikahan dini yang tinggi, jika dilihat dari usia ibu hamil yang dibawah 20 tahun, sudah menikah, hamil besar kemungkinan akan melahirkan anak stunting yang tidak sehat. Angka kematian bayi juga tinggi,” ujarnya.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini mengatur tentang pelayanan pendidikan dan kesehatan reproduksi, termasuk penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Pasal 103 mengatur bahwa pekerjaan di bidang kesehatan reproduksi anak usia sekolah dan remaja paling sedikit meliputi pemberian layanan komunikasi, informasi dan pendidikan serta pelayanan kesehatan reproduksi, pemberian komunikasi, informasi dan pendidikan paling sedikit tentang sistem, fungsi reproduksi. dan prosesnya, pemeliharaan kesehatan reproduksi, perilaku seksual berbahaya dan akibat-akibatnya, perlindungan diri dan kemampuan memilih media hiburan sesuai usia anak.

PP berbunyi: “Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui bahan ajar atau kegiatan pembelajaran di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.”

Pelayanan kesehatan reproduksi paling sedikit mencakup deteksi atau skrining penyakit secara dini, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi.

“Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4)(d) dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan serta dilaksanakan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konsultan dan/atau konselor sejawat yang mempunyai kewenangan yang sesuai,” baca aturannya. .

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours