Menkeu: Core tax jadi tulang punggung pencapaian penerimaan negara

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Core Tax Administration System (CTAS) yang dikembangkan Departemen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menjadi tulang punggung terwujudnya jus buah buatan sendiri.

Sri Mulyani mengatakan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Sidang I Tahun 2024-2025 di Jakarta, Minggu, “Reformasi perpajakan, termasuk penerapan pajak pusat, merupakan tulang punggung nyata bagi pemerintah untuk mencapai tujuan keuangan pemerintah”.

Pidatonya menanggapi masukan dari para anggota DPR RI tentang pentingnya mendorong optimalisasi penerimaan negara, baik Penerimaan Negara Kena Pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta menjaga lingkungan investasi dan dunia usaha yang baik.

Menkeu menjelaskan upaya kenaikan tarif pajak akan dilakukan dengan terus melakukan reformasi perpajakan.

Salah satu aspek dari proses tersebut adalah implementasi Undang-Undang tentang Penyatuan Undang-undang Perpajakan (UU HPP) dan pembenahan manajemen, pengendalian, dan struktur di bidang perpajakan.

“Penguatan dan perluasan serta pemanfaatan teknologi dalam sistem perpajakan diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara,” imbuhnya.

Selain itu, dilaksanakan program kerja sama dan integrasi, penegakan hukum, koordinasi kebijakan perpajakan, serta perbaikan arah kebijakan internasional.

Saat ini optimalisasi PNBP pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dilakukan dengan melengkapi kebijakan optimalisasi pemekaran dan peningkatan operasional BUMN.

“Peningkatan pengelolaan dan inovasi PNBP seperti pengembangan sistem informasi karbon (Simbara) sumber daya alam akan dilaksanakan,” kata Menkeu dengan meningkatkan koordinasi antar instansi pemerintah dan pemanfaatan TI. . .

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan pajak dasar bisa meningkatkan penerimaan pajak hingga 1,5% terhadap PDB.

Pajak Pusat memiliki banyak manfaat mulai dari otomatisasi dan digitalisasi pelayanan administrasi perpajakan, peningkatan analisis risiko data kepatuhan wajib pajak, terciptanya transparansi akuntansi wajib pajak, hingga mendorong pelaporan keuangan DJP (sistem akuntansi keuangan).

Saat ini dalam RAPBN 2025 penerimaan negara sebesar 2.996,9 triliun, penerimaan perpajakan diperkirakan sebesar Rp 2.490,9 triliun dan PNBP sebesar Rp 505,4 triliun.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours