Menko PMK: Cuti melahirkan enam bulan butuh kesediaan dunia usaha

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Perdana Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai cuti hamil maksimal enam bulan dalam Undang-Undang Ibu dan Anak (UU KIA) perlu menjadi perhatian semua pihak, terutama peluang usaha.

Oleh karena itu, (hak cuti hamil) ini perlu kemauan semua kalangan, khususnya pelaku usaha, untuk menerimanya dengan lapang dada, kata Muhadjir saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Pernyataan Muhadjir ini merespons dunia usaha yang memutuskan mengurangi jumlah pegawai perempuan dalam proses rekrutmen perusahaan.

Perbincangan ini muncul karena undang-undang KIA dalam salah satu pasalnya mengatur cuti melahirkan bagi ibu bekerja hingga enam bulan, yang dapat menurunkan produktivitas tenaga kerja.

Menurut Muhadjir, kebijakan tersebut tentu tidak berpihak pada perekonomian, namun pemerintah menilai hak cuti hamil bagi ibu bekerja bertujuan untuk mempersiapkan generasi emas Indonesia.

Di sisi lain, Muhadjir juga mengakui kebijakan tersebut secara permanen menurunkan produktivitas ibu bekerja di negara tempat perusahaannya berada.

“Ini adalah keputusan yang lebih mendesak daripada manfaat jangka pendek. Saya tahu ini akan mengurangi jumlah pekerjaan. Tapi produktivitas tidak bisa diukur hanya dari jam kerja saja kan, tapi juga derajat intensitas dan kualitas kerja,” kata Muhadjir. .

Muhadjir menambahkan, cuti melahirkan bagi ibu menyusui juga akan membuat ibu bekerja lebih efisien seiring pertumbuhan anak di bawah asuhan langsung orang tua.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Masyarakat Ibu dan Anak Seribu Hari Pertama Kehidupan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2024 di Jakarta.

Undang-undang tersebut memberikan sejumlah hak bagi ibu bekerja, salah satunya terkait hak cuti pasca melahirkan hingga enam bulan.

Pasal 4 ayat 3 memberikan hak cuti sekurang-kurangnya pada trimester pertama dan paling lama pada trimester berikutnya apabila ibu mempunyai keadaan khusus, seperti mengalami gangguan kesehatan, komplikasi setelah melahirkan, atau anak dilahirkan dengan gangguan kesehatan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours