Menkominfo ajak generasi muda ambil andil perangi judi online

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiyadi mengajak generasi muda, termasuk pelajar, untuk berperan aktif dalam memerangi perjudian online.

Ajakan ini diberikan karena kami melihat banyak masyarakat di Indonesia yang mengalami permasalahan akibat perjudian online dan akhirnya menimbulkan perpecahan dalam keluarganya.

“Saya mengajak kita semua untuk bersatu melawan perjudian online, karena perjudian online tidak hanya merugikan perekonomian keluarga tetapi juga hubungan dalam keluarga,” kata Budi dalam keterangannya yang diterima, Senin.

Budhi mengatakan, meski kemajuan teknologi membawa dampak positif di era digitalisasi, namun juga membawa dampak negatif.

Budhi menilai, nilai negatif teknologi, meski tidak dapat ditangani dengan baik, dapat menimbulkan penyakit dan penyimpangan dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam hal ini, perjudian online dan pinjaman online ilegal merupakan contoh dampak negatif dari teknologi digital.

Meningkatnya berbagai kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga pembunuhan akibat pinjaman online dan perjudian online merupakan dampak negatif yang mengkhawatirkan dari perkembangan digitalisasi, kata Budhi.

Oleh karena itu, para tetua mengimbau generasi muda untuk mencegah dampak negatif tersebut menjadi lebih buruk dan merugikan generasi mendatang.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan generasi muda termasuk dunia pendidikan untuk menjadi guru bagi generasi muda dan mencegah dampak negatif perjudian online adalah dengan aktif meningkatkan literasi digital dalam kehidupan bermasyarakat.

“Pengenalan kurikulum digital juga harus diperkuat dengan mengedepankan nilai-nilai positif untuk mencegah munculnya penjahat digital baru,” ujarnya.

Selain menggalakkan literasi digital di kalangan masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah menyiapkan regulasi untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif era digital di masa depan.

Aturan ini merupakan perpanjangan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Sebentar lagi, dalam waktu yang tidak lama lagi, kita akan menerbitkan peraturan tentang perlindungan anak online, yaitu melindungi anak di ruang digital. Kita ingin anak-anak kita tumbuh dengan konten yang baik,” harap Menteri Budhi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours