Menkominfo dorong kehadiran lembaga rating televisi alternatif

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Menteri Informasi dan Komunikasi Budi Arie Setiadi mendorong kehadiran organisasi tontonan televisi alternatif sebagai langkah strategis dalam upaya mengembangkan ekosistem penyiaran tanah air yang sehat dan berkualitas.

“Kami berharap dapat melakukan pengukuran kepemirsaan untuk membantu perkembangan industri dan kualitas siaran televisi,” ujarnya saat menyambut kunjungan perwakilan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI) dan Ipsos. Indonesia. di Kantor Kementerian Informasi dan Komunikasi, Jakarta Pusat, Kamis.

Budi Arie mengatakan, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak mengatur keberadaan lembaga pemeringkat. Oleh karena itu, Kementerian Informasi dan Komunikasi tidak akan mencampuri kegiatan kerja sama bisnis antara televisi swasta dan lembaga pemeringkat kredit.

“Lembaga pemeringkat saat ini tidak diatur dalam UU Penyiaran, sehingga peran Kementerian Informasi dan Komunikasi hanya membantu lembaga penyiaran swasta dalam penerapannya,” ujarnya.

Meski demikian, Budi Arie menilai kehadiran lembaga rating TV alternatif diperlukan untuk menghindari monopoli.

Bahkan, ia menyoroti peran penting lembaga rating TV dalam menarik minat pengiklan terhadap program TV Free To Air (FTA) yang semakin bersaing dengan platform Over The Top (OTT).

“Pengiklan pasti membaca rating, kalau TV dinilai menjual iklan, maka ekosistemnya tetap pengiklan,” ujarnya. Oleh karena itu, organisasi pemeringkat TV alternatif perlu menjangkau pengiklan agar mereka yakin terhadap alat pengukuran yang digunakan.

Menkominfo juga meminta lembaga pemeringkat televisi mengukur kepemirsaan di seluruh Indonesia, tidak hanya di kota-kota besar saja. Padahal, peran serta stasiun televisi lokal diperlukan untuk mendorong pengiklan memasang iklan di stasiun televisi tersebut.

“Harus ada terobosan, solusi untuk menguasai seluruh Indonesia. Kalau tidak ada, sayangnya sampai kapanpun tidak akan ada yang memasang iklan, pengiklan akan memasang iklan jika ada datanya,” tutupnya.

Dalam pertemuan tersebut, Budi Arie Setiadi didampingi Direktur Jenderal Pos dan Informatika Wayan Toni Suprianto dan Direktur Penyiaran Direktorat PPI Geryantika Kurnia.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours