Menkominfo jamin pembentukan lembaga pengawas PDP tidak mangkrak

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjamin pembentukan Badan Pengawas Perlindungan Data Pribadi (PDP) tidak terhambat dan akan dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. tentang data pribadi adalah subjek perlindungan data.

Mudah-mudahan (pelantikan) bisa segera dilakukan, tidak terhambat, kata Budi di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Rabu.

Budi mengatakan, saat ini persiapan lembaga yang memantau penerapan aturan perlindungan data pribadi sedang dalam tahap kajian.

Selanjutnya kajian ini akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk diputuskan apakah lembaga tersebut akan berada di bawah presiden langsung ataukah lembaga tersebut berada di bawah naungan lembaga negara.

Dia mengatakan bahwa penelitian ini dilakukan dengan hati-hati karena banyak sektor yang peduli dengan perlindungan data pribadi.

“Karena lembaga ini akan menjadi organisasi multipihak yang melibatkan banyak sektor seperti perbankan, keuangan dan lain-lain, maka lembaga ini harus benar-benar kuat untuk memastikan bahwa data pribadi tersebut penting,” ujarnya.

Dia membenarkan, pembentukan otoritas pengawas perlindungan data pribadi kini hampir rampung dengan persentase sekitar 90 persen.

Angka serupa diumumkan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria pada awal September 2024.

Pada Selasa (3/9), Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan, persiapan regulasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) sudah mencapai 90 persen.

“UU PDP, peraturan pemerintah masih kita susun, bisa dibilang sudah siap 90 persen,” kata Nezar di Jakarta, Selasa.

Nezar mengatakan, proses penulisan aturan turunan dari UU PDP masih terus berjalan. Konsultasi tahap akhir kini tengah berlangsung sebelum Kebijakan Pemerintah (PP) disahkan.

Pembahasan struktur dan kedudukan dewan pengawas kini tengah berlangsung. Nezar menyebutkan adanya kecenderungan badan pengawas ini tidak berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Masih kita bahas, tapi lebih cenderung berasumsi bahwa lembaga pengawas ini tidak melapor ke Kominfo, tapi langsung ke presiden,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours