Menkominfo: Judi online adalah penipuan yang perlu diberantas

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan masyarakat Indonesia harus memahami bahwa perjudian online di Indonesia merupakan penipuan atau penipuan yang merugikan masyarakat dan harus diberantas.

Pemahaman tersebut dibutuhkan oleh masyarakat untuk menghilangkan sepenuhnya perjudian online di Indonesia karena terbukti menimbulkan penderitaan bagi masyarakat.

Budi dari Kantor Pusat Kominfo mengatakan: “Jadi judi online itu penipuan, judi online adalah penipuan terbesar terhadap masyarakat Indonesia. Karena bagaimana bisa uang Rp 50.000 menjadi miliaran rupee melalui permainan? Mungkin tidak? Keluarlah dari pertanyaan itu.

Untuk mencegah penyebaran lebih lanjut penipuan ini terhadap masyarakat, konten perjudian online di ruang digital Indonesia dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan aksesnya diblokir.

Budi mengatakan, hal ini sejalan dengan amanah Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk Presiden Joko Widodo yang dipercaya di bidang pencegahan.

Terkait penanganan konten perjudian online, Budi mengatakan, sejak 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, selama menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika, kementerian memutus total akses terhadap 2.625.000 konten terkait perjudian online. situs web.

Pemerintah tidak hanya memutus akses terhadap konten perjudian online, namun juga rutin menggunakan berbagai cara, salah satunya melalui pesan teks elektronik atau SMS untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya perjudian online.

Budi mengatakan, langkah tersebut akan terus dilakukan hingga Indonesia benar-benar menghentikan perjudian online.

“Karena perjudian online merupakan penipuan bagi masyarakat, maka kita harus menyelamatkan negara ini dari dampak buruk perjudian online,” kata Budi.

Berdasarkan data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), diperkirakan pada tahun 2023, dana akan mengalir hingga Rp 327 triliun ke perusahaan perjudian online yang beroperasi di Indonesia.

Jika pemerintah tidak melaksanakan langkah-langkah yang diharapkan dan kepatuhan pada tahun 2024, PPATK memperkirakan perjudian online dapat menimbulkan kerugian masyarakat hingga Rp 900 triliun.

Oleh karena itu, dibentuklah satuan tugas pemberantasan perjudian online khusus untuk menekan perjudian online di Indonesia dan tidak lagi menimbulkan penderitaan bagi masyarakat Indonesia.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours