Menkominfo minta Industri tekfin penuhi komitmen berantas judi online

Estimated read time 3 min read

JAKARTA (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta para pelaku financial technology (fintech) menepati komitmennya dan meningkatkan upaya penghapusan dan pencegahan perjudian online di Indonesia.

Pelaku industri fintech yang relevan adalah perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) sebagai wadah para pelaku fintech untuk mendukung dan berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di Indonesia.

Komitmen pertama, kami berharap para pelaku fintech dapat melakukan asesmen terhadap sistem elektroniknya untuk menghilangkan dan/atau mencegah segala bentuk perjudian online, kata Budi, Rabu, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jakarta Pusat.

Menurut Budi, penilaian ini harus dilakukan secara berkala agar kerentanan atau kerentanan yang dimanfaatkan dalam perjudian online dapat diperbaiki dengan lebih cepat dan mudah.

Dengan begitu, platform fintech yang beroperasi di Indonesia akan mampu mencegah dan membatasi transaksi perjudian online melalui layanan pembayaran digitalnya.

Komitmen lain yang diminta Budi kepada entitas fintech untuk menghilangkan perjudian online adalah mendorong mereka untuk berpartisipasi aktif memberikan saran dan ide untuk inovasi penghapusan perjudian online, khususnya terkait sistem pembayaran.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sangat membutuhkan usulan dan masukan dari entitas yang aktif mengembangkan solusi teknologi keuangan, karena para pelaku industri paling memahami kondisi dan situasi di kawasan ini untuk melakukan transaksi digital.

Terakhir, kewajiban yang harus dipenuhi oleh entitas yang bergerak di industri teknologi keuangan untuk menghilangkan perjudian online, serta persyaratan Menteri Komunikasi dan Informatika, adalah entitas yang bergerak di industri ini mematuhi persyaratan dan mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik ( PSE). dengan Kementerian Komunikasi dan Sistem Informasi.

Hal ini harus dipenuhi agar entitas fintech di Indonesia dapat mematuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

“Karena per 6 September 2024, dari seluruh anggota AFTECH, ada 283 PSE yang terdaftar dan 19 PSE lainnya tidak terdaftar,” kata Budi.

Oleh karena itu, Budi meminta agar 19 PSE yang belum terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat segera mematuhi aturan tersebut untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keamanan layanan digital di Indonesia.

Sehubungan dengan penghapusan perjudian internet, Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya telah melibatkan AFTECH dalam deklarasi dukungan kepada pemerintah dalam pemberantasan perjudian internet dengan menutup akses pembayaran terhadap praktik transaksi yang dilarang oleh peraturan tersebut.

Deklarasi tersebut dilakukan pada Rabu, 28 Agustus 2024 dan mengikutsertakan asosiasi lain seperti Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO), Asosiasi Reksa Dana Fintech Indonesia (AFPI), Asosiasi Sekuritas Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO). Asosiasi (APEI ), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Persatuan Bank-Bank Nasional (PERBANAS), Persatuan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Gerbang Pembayaran Indonesia dan Asosiasi Bank-Bank Negara (HIMBARA).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours