Menkominfo pastikan aplikasi Temu tidak bisa digunakan lagi

Estimated read time 2 min read

Jakarta dlbrw.com –

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dengan tegas menyatakan aplikasi Temu dilarang, diblokir, dan tidak bisa digunakan lagi di Indonesia.

Langkah ini diambil untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal dari ancaman terhadap model bisnis mereka yang dijalankan melalui program tersebut.

“Soal penerapan Temu, kami sudah melarangnya di Indonesia sejak kemarin. Kenapa? karena model bisnis aplikasi Temu itu langsung dari produsen ke konsumen. Produsennya dari luar negeri, konsumennya orang Indonesia. “Nanti UMKM kita akan jadi. hancur,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi, Kamis, usai meluncurkan dua buku tentang perkembangan digital tanah air di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta.

Menkominfo juga menjelaskan, meski layar aplikasi Temu masih bisa diakses, namun transaksi sudah tidak bisa dilakukan dan permintaan penghapusan dari App Store dan Play Store masih tertunda.

Menkominfo tidak hanya menyoroti Temu, tapi juga aplikasi lain seperti Shein yang menjalankan konsep bisnis serupa, yakni penjualan langsung dari luar negeri ke konsumen Indonesia.

“Sama seperti Shane Temu, dia berjualan fesyen dan kosmetik. Usaha kecil dan menengah kita juga perlu dilindungi di Tasikmalaya, Pekalongan dan daerah lainnya,” ujarnya.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi ekosistem UMKM di Indonesia dari persaingan tidak sehat dari perusahaan asing.

“PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) tidak akan disediakan untuk Temu dan tidak akan ada aplikasi serupa yang mencoba login,” kata Budi.

Menkominfo juga menolak isu pembelian platform e-commerce lokal oleh Temu dan menegaskan pemerintah akan terus melindungi kepentingan UKM dalam setiap kebijakan digital yang diterapkan.

Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) telah menutup akses aplikasi Temu terhadap Peraturan Menteri No.

Mengacu pada peraturan tersebut, aplikasi Temu tidak dapat beroperasi di Indonesia dan aksesnya diblokir karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours