Menkominfo pastikan pembentukan lembaga pengawas PDP tidak molor

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arye Setiadi memastikan pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi (PDP) tidak akan tertunda sesuai rencana.

Tidak (ditunda), kata Budi kepada Arya di Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan pihaknya kini mengusulkan agar Sekretariat Negara Kementerian membentuk badan pengawas PDP. Kementerian Komunikasi dan Informatika kini menunggu jawaban atau tanggapan terkait hal tersebut.

Tunggu dari beliau, satu hal yang jelas, kami Comifo siap menyampaikan bahwa sangat penting menjaga data pribadi demi melindungi masyarakat, ujarnya.

Budi menegaskan, pembentukan badan pengawas NDP ini akan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Sesuai undang-undang tanggal 17 Oktober dan nanti mereka akan mendalami masalah ini, semuanya sudah kami transfer,” ujarnya.

Budi Arie menegaskan, Kementerian Kominfo bersama Kementerian Pemberdayaan dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Sekretariat Negara terus mengoordinasikan kegiatannya terkait masalah ini.

“Kami tidak mau main-main karena privasi adalah isu yang sangat penting bagi masyarakat, terutama di era digital,” ujarnya.

Sebelumnya, pakar keamanan siber Pratama Persada mengingatkan pemerintah untuk membentuk lembaga atau komisi NDP paling lambat tanggal 17 Oktober 2024.

Pratama menjelaskan, tanggal 18 Oktober 2024 merupakan hari pertama berlakunya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi no. 27 Tahun 2022 (UU PDP) setelah dirundingkan dan disahkan pada 17 Oktober 2022.

Undang-undang ini memberikan waktu 2 tahun kepada pengelola data pribadi, pengolah data pribadi, dan pihak lain yang terlibat dalam pengolahan data pribadi untuk melakukan penyesuaian, kata Pratama usai menerima konfirmasi online dari Semarang, Rabu (18/9).

Prathama yang juga dosen Sekolah Pascasarjana Lembaga Intelijen Negara (STIN) mengatakan UU NDP memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dalam pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan data pribadi serta memberikan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggarannya.

Namun sangat disayangkan sampai saat ini lembaga/komisi tersebut belum terbentuk, padahal sanksi tersebut hanya dapat dijatuhkan oleh lembaga/komisi yang dibentuk oleh pemerintah dalam hal ini presiden, kata Prathama.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours