Menkominfo : Tambahan anggaran 2025 untuk transformasi digital

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi mengatakan kementeriannya membutuhkan tambahan anggaran pada 2025 karena belum berhasil melaksanakan program transformasi digital nasional.

Dalam rencana tahun 2025, Kementerian Komunikasi dan Informatika memperkirakan dibutuhkan setidaknya Rp20,11 triliun untuk melaksanakan rencana tersebut, namun hingga saat ini Kementerian Keuangan telah mengalokasikan Rp7,72 triliun.

“Dukungan tim I KHDR RI diperlukan untuk melaksanakan usulan tambahan anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar Rp12,3 triliun untuk melaksanakan rencana kerja tersebut,” kata Budi. Gedung KHDR, Jakarta Pusat, Dushanbe.

Dalam rapat tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan lebih rinci bahwa alokasi dana anggaran pada tahun 2025 mengalami penurunan seiring dengan selesainya rencana Strategi Nasional Percepatan Transformasi Digital Nasional tahun 2020-2024.

Namun kenyataannya, Kementerian Komunikasi dan Informatika membutuhkan tambahan anggaran karena transformasi digital masih dianggap perlu dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan berperan penting dalam program nasional jangka panjang.

“Menyusul RPJMN tahun 2025-2029 mendatang, anggaran ini masih diperlukan karena transformasi digital masih menjadi agenda yang diperlukan untuk menuju Indonesia Emas 2045. Kami menilai program ini tetap harus dilanjutkan.” kata Budha.

Adapun pada tahun anggaran 2025, Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai rencana pembangunan yaitu Transformasi dan Legitimasi Ekonomi, Stabilitas dan Diplomasi yang menjadi tema utama program nasional pemerintah “Percepatan Perekonomian Inklusif dan Berkelanjutan”. Kemajuan”.

Untuk menyukseskan implementasi kedua rencana tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyiapkan beberapa program strategis, seperti program penyediaan infrastruktur TIK; Perangkat lunak manajemen spektrum, standar perangkat dan utilitas; Program pemanfaatan TIK dan program komunikasi publik.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours