Menkominfo tegaskan larang platform perdagangan Temu masuk Indonesia

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan, pihaknya melarang platform perdagangan Temu asal China masuk ke Indonesia untuk melindungi pelaku usaha kecil, kecil, dan menengah (UMKM).

“Masih kita larang. UMKM kita akan hancur kalau dibiarkan,” kata Budi Arie di Jakarta, Selasa.

Budi Arie mengatakan Temu tidak bisa masuk ke pasar Indonesia karena dapat merusak ekosistem UMKM.

Menurutnya, ruang digital harus menjadi salah satu cara untuk menghasilkan keuntungan bagi pengusaha lokal. Pendataan dinilai menimbulkan kerugian bagi UKM.

“Kita tidak akan memberikan kesempatan kepada masyarakat, masyarakat akan rugi. Kami ingin menjadi saluran digital yang membuat masyarakat produktif dan lebih untung, kalau membuat masyarakat rugi apa gunanya,” ujarnya.

Temu adalah platform lintas batas global yang berasal dari Tiongkok. Aplikasi ini menggunakan metode penjualan dari pabrik ke konsumen (penjualan langsung dari pabrik ke konsumen).

Pendekatan ini diperkirakan akan berdampak negatif terhadap UMKM dan lapangan kerja di Indonesia. Saat ini Temu sudah masuk ke 58 negara.

Direktur Eksekutif Center for Economic and Legal Studies (CELIOS) Bapak Bhima Yudhistira mengingatkan, kehadiran perizinan asing seperti Temu dapat mengancam eksistensi UMKM lokal karena Indonesia akan menjadi pasar barang impor.

“Indonesia hanya dijadikan pasar, banyak pengusaha yang bangkrut dan PHK massal, terutama di sektor manufaktur,” kata Bhima, Sabtu (15/06).

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui jajarannya, khususnya Fiki Satari, menolak keras masuknya Indonesia.

Menurut dia, penerapannya harus sesuai dengan peraturan yang ada.

“Ini harus ditolak. Jadi kepatuhan terhadap aturan sebenarnya sulit. “Ada PP Nomor 29 Tahun 2002 tentang Larangan Penggabungan KBLI 47, kita juga bisa mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, Pengendalian Pelaku Usaha Sistem Elektronik, dengan Jalur Lintas Batas Negara Langsung, jadi tidak boleh,” kata Fiki.

Menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, nilai ekonomi digital UMKM dapat mencapai Rp 4,531 triliun pada tahun 2030, mengingat kemampuannya dalam meningkatkan akses pasar dalam ekosistem digital.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours