Menkominfo tegaskan X wajib ikuti aturan terkait konten asusila

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi menyoroti platform jejaring sosial ini.

Salah satu undang-undang tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Semua kebijakan X yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku akan tetap dikenakan sanksi, termasuk pencabutan izin dan/atau denda,” kata Budi kepada ANTARA, Kamis.

Sebaliknya, Pasal 27 Ayat 1 UU 1/2024 Perubahan Kedua UU ITE menyatakan sebagai berikut: “Dengan sengaja tanpa hak mengirim, memproduksi, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau dalam bentuk elektronik dan/atau menyediakan barang elektronik dalam bentuk elektronik.” informasi. Dokumen yang mengandung konten yang melanggar martabat pengakuan publik”.

Oleh karena itu, kebijakan Xin baru-baru ini yang memperbolehkan pengguna mengunggah konten asusila jelas melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia.

Setelah X memperbarui informasi di pusat dukungannya pada akhir Mei 2024, X mulai membahas kebijakan baru mengenai ketentuan pengunggahan konten tidak bermoral.

X mengatakan dalam pusat dukungannya bahwa konten dewasa dapat diunggah selama diproduksi dan didistribusikan dengan persetujuan pemegang akun.

X memastikan konten dewasa di platformnya tidak dapat diakses oleh pemegang akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak menyertakan data kelahiran di profilnya.

Namun penyebaran konten dewasa di platform media sosial masih melanggar kebijakan yang ada di Indonesia.

Jadi, kata Budi tegas

“Kita punya sistem peringatan 1 dan 3. Kalau masih tidak mematuhi aturan akan kita hentikan,” tegas Budi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours