MenkopUKM: Presiden minta fokus penyelesaian revisi UU Koperasi

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki mengisyaratkan meminta Presiden RI Joko Widodo fokus menyelesaikan amandemen Undang-Undang (UU) Perkoperasian.

“Saya sempat berbincang dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) baru Supratman Andi Agtas yang bercerita kepada saya bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat ditelepon memintanya fokus menyelesaikan audit. Hukum Koperasi,” kata Teten di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, dalam rapat kerja bersama VI DPR RI, Rabu, DPR VI menjawab salah satu kendala pengesahan revisi undang-undang kerja sama itu terkait Dewan Kerjasama Indonesia atau Dekopin.

“Sebenarnya menurut saya sangat penting untuk segera mengesahkan perubahan undang-undang perkoperasian karena ini merupakan persoalan perkoperasian yang sangat besar, mengingat selama ini ekosistem kelembagaan koperasi belum membaik selama lebih dari 25 tahun. . Itu sudah tidak relevan lagi.”

“Dan saya sangat khawatir hal ini akan meledak seiring berjalannya waktu, karena kedepannya banyak koperasi yang bermasalah dan akan semakin banyak korbannya, dan pemerintah belum ada rencana untuk mengatasi hal tersebut, karena selama ini undang-undang koperasi yang mengatur.” Pada praktiknya, model ini sudah tidak bisa lagi diterapkan pada koperasi besar,” tambah Teten.

Teten mengatakan, sangat disayangkan jika tertundanya perubahan undang-undang tersebut karena alasan Dekopin.

Faktanya saat melakukan perubahan undang-undang, Dekopin sendiri tidak kami cabut, kami hanya mengubah desain Dekopin. Kami ingin struktur kelembagaan koperasi bersifat sektoral, katanya.

Sekadar informasi, perubahan undang-undang tentang perkoperasian sangat penting agar koperasi dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian nasional.

Perubahan UU Koperasi terkait Perubahan Ketiga UU No 25 Tahun 1992 dinilai sangat penting karena UU Koperasi sudah lama terbengkalai dan tidak diperbaiki. Padahal koperasi sudah seharusnya menjadi tumpuan tumpuan perekonomian nasional.

Salah satu poin penting dalam perubahan UU Koperasi adalah pemeriksaan masih bersifat internal, dan Kementerian Koperasi dan UKM tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan.

Selain itu, diusulkan pula Lembaga Pengecekan dan Penjaminan Simpanan (LPS) eksternal untuk koperasi.

Upaya peningkatan peran koperasi dalam perekonomian nasional antara lain dengan meningkatkan jumlah koperasi multilateral, termasuk koperasi untuk integrasi ke dalam rantai pasokan air. Dalam satu tahun, KemenKopUKM dapat mendirikan 106 koperasi multilateral dari berbagai industri.

Pada tahun 2024, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah akan mendorong implementasi Undang-Undang tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur tentang koperasi terbuka dan tertutup.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours