Menkumham Harap Penanganan Kasus Vina oleh Polisi Tak seperti Sengkon dan Karta

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyoroti kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vin Dewi Arsit dan Rizka Rudian atau Eka pada tahun 2016. Yasonna pun menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada polisi.

“Iya, akan kami serahkan ke polisi untuk dibeberkan secara utuh agar tidak ada kecurigaan masyarakat. dalam SOP selama pemeriksaan,” kata Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/06/2024).

Bukan hanya kasus Vina, Yasonna berharap kasus pidana serupa bisa ditangani dengan baik oleh polisi. Yasonna berharap penanganan kasus yang dilakukan polisi tidak seperti kasus di Sengkon dan Karta.

Sengkon dan Karta adalah dua petani yang dinyatakan bersalah pada November 1974 atas kejahatan merampok dan membunuh Sulaiman dan Siti Hay. Sengkon divonis 12 tahun dan Karta tujuh tahun. Namun setelah 3 tahun menjalani hukuman, pelaku pembunuhan Sulaiman dan Siti Hay mengakui perbuatannya.

“Ini yang terjadi di negara lain, ada kasus terpidana mati divonis mati tapi akhirnya dibebaskan, dia bukan pembunuh. Sebuah dosa telah dilakukan.

Dan dalam situasi seperti itu, polisi harus bekerja sangat keras dan cepat mengungkap kasus ini agar tidak ada spekulasi yang muncul dari masyarakat untuk menjadi tersangka, ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours