Menkumham Nilai Revisi UU Narkotika Solusi Atasi Over Kapasitas Lapas

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Mempercepat revisi Undang-Undang Narkotika mungkin bisa menjadi jawaban atas permasalahan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas). Hal itu dibenarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Yasonna mengatakan hingga saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan baru dan penambahan blok untuk mengatasi kelebihan kapasitas. Namun hal tersebut belum cukup dan harus didukung oleh politik.

Oleh karena itu saya juga mendorong percepatan rencana revisi undang-undang tentang narkotika dan psikotropika, kata Menkum HAM, Kamis (13 Juni 2024).

Menurut dia, dalam revisi tersebut, pengguna narkoba akan diatur kembali melalui serangkaian evaluasi hingga bisa direhabilitasi. Hal inilah yang diyakini Menkumham bahwa masalah kelebihan kapasitas di lapas akan teratasi.

“Sebaliknya, kami memenjarakan mereka (penjara). Ini menghilangkan tekanan,” katanya.

Faktanya, kata dia, hampir separuh lapas saat ini didominasi oleh pelaku narkoba.

“Aneh. 1 jenis kejahatan mendominasi hampir 50 persen. Maling hilang, hilang dan sebagainya,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours