Menlu Al-Maliki: Fatwa ICJ tegaskan kedaulatan Palestina atas tanahnya

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Menteri Luar Negeri Palestina Riad al-Maliki mengatakan fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) terkait aktivitas pemukiman Israel menegaskan bahwa hanya rakyat Palestina yang memiliki kedaulatan atas tanah mereka, termasuk Yerusalem Timur.

Keputusan ICJ adalah momen yang menentukan bagi Palestina dan bagi keadilan serta hukum internasional, kata al-Maliki dalam pernyataannya di media sosial yang dipantau, Sabtu.

Ia mengatakan, putusan Mahkamah Pidana Internasional yang dibacakan pada Jumat (19/7) membuktikan bahwa pendudukan Israel melanggar Piagam PBB dan hukum hak asasi manusia internasional, khususnya larangan diskriminasi rasial dan apartheid.

Pengadilan Kriminal Internasional juga memutuskan bahwa pendudukan ilegal Israel melanggar hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan bernegara di tanah mereka sendiri.

Oleh karena itu, Israel harus segera mengakhiri pendudukan dan meninggalkan seluruh permukiman ilegal yang dibangunnya.

Al-Maliki mengatakan hukuman ini mendesak karena rakyat Palestina telah menderita selama bertahun-tahun dan tidak mendapat hak dan martabat mereka akibat pendudukan Israel dan genosida yang disaksikan dunia.

“Putusan ini merupakan bukti perjuangan dan tekad bangsa Palestina,” kata Menlu Palestina.

Apalagi, kata dia, Pengadilan Dunia telah memutuskan bahwa hak-hak rakyat Palestina tidak bisa lagi diingkari atau dikesampingkan.

Al-Maliki menambahkan, akibat keputusan Pengadilan Kriminal Internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan komunitas internasional tidak hanya harus membantu rakyat Palestina mewujudkan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, tetapi juga menjaminnya. Hak dapat segera dilaksanakan.

Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, sebelumnya mengadakan sidang mengenai akibat hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada tanggal 19 hingga 26. Februari

Selama persidangan, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional, termasuk Liga Arab, Organisasi Kerjasama Islam dan Uni Afrika, membahas masalah tersebut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours