Menparekraf Minta OTA Asing Ikuti Regulasi: Tidak Boleh Ada yang Dirugikan

Estimated read time 2 min read

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menanggapi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang mengatakan orang asing kurang nyaman dengan Online Travel Agent (OTA) di Indonesia namun tidak mau membayar pajak. . Permasalahan ini harus segera diselesaikan, kata Sandi; Dengan begitu Anda tidak menciptakan citra buruk.

“Masalah ini harus diselesaikan secepatnya. Tidak ada pihak yang akan mempengaruhi industri pariwisata. Harus saling menguntungkan,” ujarnya di kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Senin (23/7/2024). .

Menurut Sandi, Masalah ini tidak boleh dijadikan contoh buruk dalam dunia perjalanan yang berusaha pulih dari pandemi. Selain itu, mempengaruhi citra pariwisata Tanah Air.

“Jadi misalnya ada perselisihan, kita selesaikan karena kita semua adalah pemain di industri pariwisata. “Jangan membuat ini bekerja terlalu lama; Akan ada kerugian, Dunia pariwisata juga akan terpuruk,” ujarnya.

Terkait OTA asing yang hanya terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan belum mendirikan bentuk usaha tetap (BUT), sulit membayar pajak. Sandi menegaskan, operator asing harus mematuhi aturan yang berlaku pada SIN. Indonesia. “Mereka harus mengikuti aturan undang-undang yang ada,” kata Sandy.

Nailul Huda, Direktur Digital Economy Center for Economics and Law (CELIOS), mengatakan pajak dari OTA asing harus disetor ke kas. “Pajak dari OTA asing harusnya masuk ke kas,” kata Nailul.

Nailul menegaskan, pemerintah harus menaikkan pajak terhadap OTA asing dengan memastikan mereka memiliki BUT di Indonesia. “PPN yang dipungut dapat dipotong dari pajak yang disetor ke kas,” demikian penjelasannya.

OTA asing terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta (PSE) tetapi kenyataannya Pajak tetap ditanggung pihak hotel. Karena mereka tidak punya FA. Dia menegaskan, pembayaran pajak beserta dokumennya harus diawasi secara ketat.

Selain itu, OTA asing harus mendirikan kantor perwakilan di Indonesia untuk memfasilitasi penyelesaian masalah pelanggan. Salah satunya adalah memudahkan petugas pajak dalam memverifikasi informasi perpajakan. “Saya tidak akan bingung ketika petugas pajak memeriksa dokumen melalui kantor perwakilan,” ujarnya.

Isu pengawasan OTA asing diangkat oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Hingga saat ini pihak hotel harus membayar pajak.

“Mereka membayar pajak kepada kami; hotel, Bahkan OTA lokal menawarkan; Itu tidak diberikan kepada kita. Ini sangat berat bagi kami,” kata Maulana Yusran, Sekjen PHRI, Rabu, 17 Juli 2024.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours