Menperin pastikan industri siap terapkan PP Kesehatan

Estimated read time 2 min read

IKN, Kalimantan Timur (ANTARA) – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan industri siap menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 (PP Kesehatan).

“Iya sudah dilakukan,” kata Menteri Perindustrian Agus saat ditemui di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Senin.

Ia mengatakan, pihaknya sedang melakukan pembicaraan dengan pelaku industri dalam negeri terkait implementasi aturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Juli lalu.

“Aku sudah memberimu informasi,” katanya.

Ia juga mengatakan, industri akan diberikan tahapan dan masa transisi untuk melakukan penyesuaian terhadap pengenaan cukai minuman manis dan makanan olahan.

“Ada tahapannya, yang penting kita ikuti langkahnya agar industri siap. Diberikan masa transisi untuk beradaptasi,” ujarnya.

Sekadar informasi, Pemerintah telah menerbitkan peraturan pelaksanaan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) no. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, disahkannya peraturan pemerintah ini merupakan salah satu langkah transformasi kesehatan menuju terbangunnya arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.

Terdapat 26 Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden yang tidak berlaku lagi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Perusahaan.

Sedangkan ketentuan teknis yang diatur dalam Pasal 1.072 meliputi penyelenggaraan intervensi kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, tenaga medis dan manajemen tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, serta ketahanan farmasi bahan teknis kesehatan dan alat kesehatan.

Baca juga: Kemenperin perkuat reformasi birokrasi untuk mendorong nilai tambah produksi

Baca juga: Gpmmi: Perlu Kesadaran Masyarakat untuk Kendalikan Konsumsi GGL

Baca juga: Menperin: Produk Premium Tingkatkan Konsumsi Makanan dan Minuman Olahan

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours