Menperin: PP 20/2024 dorong pemerataan wilayah industri

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita mengatakan penerapan aturan kawasan industri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 20 Tahun 2024, dapat menciptakan pemerataan kawasan industri di seluruh wilayah. Kapasitas Industri Daerah.

“Zona industri mempunyai tugas menyebarkan pembangunan industri ke seluruh wilayah Amerika Serikat di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menciptakan tingkat pertumbuhan yang seimbang antara industri yang berada di Pulau Jawa dan industri di luar Pulau Jawa,” ujar Menperin di Jakarta. , Kamis.

Ia mengatakan, salah satu tujuan yang ingin dicapai melalui aturan ini adalah meningkatkan peran industri ekstraksi migas di luar Pulau Jawa dalam industri manufaktur dalam negeri sebesar 40 persen dari total nilai tambah ekonomi (EVA). Penyediaan kawasan industri sebagai pusat industrialisasi.

Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak mulai dari pemerintah hingga pemerintah kota, serta pihak industri, untuk ikut serta dalam menerapkan aturan tersebut guna menciptakan kesetaraan di segala bidang, mengingat meski PP 20/2024 mengatur secara rinci perkembangan pembangunan industri. Kawasan Pusat (WPPI), Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri (KPI), Pengembangan Kawasan Industri (KI), serta pengembangan pusat industri kecil dan menengah (sentra UKM).

Dikatakannya: “Kerjasama yang baik antar semua pihak akan menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan kita bersama. PP 20 Tahun 2024 menjadi acuan kita bersama untuk mengembangkan industri yang kompetitif, inklusif, dan berkelanjutan di masa depan.”

Selain itu, menurutnya, selain untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan industri di seluruh Indonesia, PP No. 20 Tahun 2024 untuk mendorong pangsa investasi industri manufaktur di luar Pulau Jawa.

Selain meningkatkan pemanfaatan sumber daya industri sehingga menjadi produk yang bernilai tambah tinggi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta memperlancar koordinasi dan koordinasi pengembangan industri di wilayah.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours