Menperin: Regulasi perwilayahan industri pacu industrialisasi domestik

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita mengatakan pengaturan kawasan industri dalam Peraturan Pemerintah (PP) 20/2024 akan mendorong industrialisasi dalam negeri. “Dengan PP Nomor 20 Tahun 2024, kita dapat menciptakan lingkungan industri yang kondusif, menarik investasi, serta mendorong inovasi dan kreativitas di sektor industri. Selain itu, dengan regulasi Indonesia, daya saing produk juga diharapkan meningkat di pasar global. ,” kata Menteri Perindustrian saat mengumumkan PP 20/2024 di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan aturan ini merupakan bentuk penyempurnaan dari Peraturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.

Menperin menjelaskan aturan baru tersebut mencakup pengembangan kawasan industri yang meliputi Kawasan Sentra Pengembangan Industri (WPPI), Kawasan Peruntukan Industri (KPI), Pengembangan Kawasan Industri (KI), dan Pembangunan Skala Kecil dan Menengah. Pusat Industri (Centra IKM).

Selain itu, menurutnya, untuk mempercepat penerapan PP tersebut, pihaknya saat ini sedang mendorong penyusunan peraturan turunan, termasuk peraturan presiden dan peraturan menteri terkait tentang peta jalan kawasan industri. Ini adalah PP.

Ia menilai upaya ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Di sisi lain, Presiden Asosiasi Real Estate Industri Indonesia (HKI) Sunny Iskandar mengatakan pengembangan kawasan industri di Indonesia menghadapi tantangan komprehensif seperti Revolusi Industri 4.0, perubahan iklim global, dan integrasi ekonomi regional. Oleh karena itu, diperlukan respons yang cepat dan tepat dari pemerintah, industri, dan seluruh pemangku kepentingan.

Oleh karena itu, pihaknya berharap juga turut serta dalam penyusunan peraturan teknis turunan PP 20/2024, sehingga peraturan teknis tersebut memuat pedoman pengembangan kawasan industri, standar teknis kawasan industri, dan peraturan khusus kawasan industri. . Zonanya kurang dari 50 hektar, dan Komisi Kawasan Industri Nasional telah dibentuk.

Ia mengatakan: “Hal ini dilakukan untuk menciptakan regulasi yang tepat dan meningkatkan daya saing kawasan industri.”

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours