IKN dlbrw.com – Menteri Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengatakan sekitar empat perusahaan asing akan berinvestasi di ibu kota kepulauan Kalimantan Timur (IKN).
“Ada sekitar empat perusahaan (IKN) yang akan menerima FDI (penanaman modal asing langsung),” kata Bahlil ditemui usai mengikuti sidang paripurna pertama di ibu kota nusantara, Kalimantan Timur, Senin.
Soal negara asal, Bahlil mengatakan Jepang dan Korea Selatan akan masuk IKN untuk membangun real estate.
Saat ini, kata Bahlil, fokus pengembangan IKN masih pada sektor real estate dan fasilitas umum.
Selain itu, saat ditanya soal investasi dari Dubai, Uni Emirat Arab, Bahlil mengaku harus mengecek datanya untuk memastikannya.
Nanti saya cek nama-namanya, tapi yang pertama saya lihat adalah masuknya Jepang dan Korea, kata Bahlil.
Bahlil mengatakan, investasi asing akan mulai masuk ke IKN pada klaster investasi kedua.
Terkait rapat Kabinet Menteri, Bahlil mengatakan Presiden Joko Widodo membahas perkembangan investasi di IKN.
Pada kelompok pertama, lanjut Bahlil, ditanamkan Rp 56,2 triliun di luar anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengembangan Ibu Kota Negara (IKN).
Sedangkan untuk pengamanan sertifikat tanah HGU (Hak Guna Usaha), hanya membutuhkan waktu 11 hari untuk mendapatkannya, kata Bahlil.
Sebelumnya, Otoritas Ibu Kota Kepulauan (OIKN) mengumumkan sejumlah investor asing mulai dari Jepang hingga Korea Selatan berminat masuk ke sektor real estate di kepulauan Kalimantan Timur.
Agung Wicaksono, Wakil Presiden Bidang Keuangan dan Investasi OIKN, mengatakan total Letter of Intent (LOI) yang diterima hingga saat ini sebanyak 475. Setelah OIKN melakukan asesmen, 263 dari 475 LOI benar-benar berminat berinvestasi di IKN.
Sekadar informasi, perkembangan modal negara di nusantara sangat bergantung pada investasi swasta.
Menurut undang-undang no. 3 Di Ibu Kota Negara Tahun 2022, dalam rangka mendukung penyiapan, pengembangan dan pemindahan, serta penyelenggaraan IKN khusus pemerintahan, pemerintah melaksanakan sinergi pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan hal-hal lain yang sah. sumber sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ketentuan peraturan perundang-undangan.
+ There are no comments
Add yours