Menteri ESDM tak tutup peluang industri baru peroleh manfaat HGBT

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan industri ini baru tumbuh. Namun masuk dalam kategori 7 kelompok industri dalam beberapa kebijakan penetapan harga gas alam (HGBT) dan dianggap sebagai penerima manfaat gas murah.

“Tapi ada industri lain yang tumbuh tapi masuk kelompok tujuh industri. Ya, itu sedang kami pertimbangkan,” kata Arifin usai Rapat Komisi 7 DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin.

Apalagi, lanjut Arifin, bagi industri yang bisa menggunakan bahan baku yang ada. yang dalam hal ini adalah gas alam.

“Apalagi yang bisa memanfaatkan bahan baku yang kita (Indonesia) bisa eksis, bisa memberi nilai tambah. Masih baru kan,” ujarnya.

Ketujuh kelompok industri tersebut meliputi industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Pernyataan tersebut disampaikannya mengenai pemerintah yang menerapkan kebijakan penurunan harga gas bumi (HGBT) atau harga gas murah di bawah 6 USD per MMBTU secara resmi untuk tujuh kelompok industri.

Kabar ini dirilis oleh Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian. Hal ini menyusul pertemuan internal dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membahas keberlanjutan kebijakan HGBT di Istana Kepresidenan Jakarta. pada hari Senin

Dalam pertemuan tersebut, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah akan menyediakan infrastruktur bahan bakar kepada PT Pertamina (Persero). Hal ini terutama berlaku untuk pemulihan gas alam cair (LNG).

Kedua, Pertamina akan diberikan izin dan pendelegasian untuk membangun infrastruktur gas, khususnya untuk penggantian gas LNG dan yang ketiga terkait kawasan industri, kata Airlangga.

Pemerintah telah menerapkan kebijakan khusus LGBT sebesar US$6 per MMBTU mulai tahun 2020 untuk tujuh kelompok industri.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 91.K/MG.01/MEM.M/2023 Mengenai pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi industri tertentu, HGBT berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours