Menteri LHK Sebut NDC sebagai Komitmen Pemerintah Kendalikan Perubahan Iklim

Estimated read time 4 min read

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya menerapkan perubahan iklim, khususnya dalam penurunan emisi karbon. Hal ini diumumkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.

Sebagai titik fokus nasional Indonesia untuk isu-isu iklim global, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bersama dengan rekan-rekan menteri dan pemangku kepentingan SNDC, menyajikan dua acara kehumasan SNDC pada acara Kontribusi Nasional (SNDC) kedua di Jakarta yang membahas penyelesaian reformasi di Indonesia , Selasa, 20 Agustus 2024.

Menteri Siti Nurbaya mengumumkan bahwa dirinya telah memandu perjalanan iklim Indonesia selama 10 tahun, membimbing Indonesia melalui NDC yang Diinginkan, NDC yang Diperbarui, NDC yang Ditingkatkan, dan kini melalui NDC Kedua.

Dalam pidatonya pada Kamis, 22/8/2024, Menteri Siti mengatakan, “Perjalanan perlindungan iklim Indonesia dan tingkat kerja yang signifikan akan terlihat dari implementasi dan keberhasilannya hingga tahun 2024.”

“Kami mengajukannya ke PBB di New York pada tahun 2016 dengan perolehan suara 29 persen sebelum ratifikasi NDC dalam Perjanjian Paris, dibandingkan dengan 26 persen suara sebelum NDC (rezim Protokol Kyoto) di bawah pemerintahan sebelumnya,” ujarnya. dikatakan.

Menteri Siti menjelaskan, pihaknya bisa memisahkan dewan-dewan di pemerintahan Protokol Kyoto; dan Konvensi dalam rezim Perjanjian Paris memiliki karakteristik yang berbeda dan membawa hasil yang berbeda di negara-negara pihak, termasuk pekerjaan kami di Indonesia.

Menteri Siti Nurbaya mengatakan, “Selama hampir 10 tahun, hasilnya sangat bagus di dunia.

Menteri menegaskan kembali bahwa setiap negara harus mengambil tanggung jawab untuk memenuhi komitmennya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan menggunakan pedoman dan kriteria yang disetujui oleh Konvensi Keamanan PBB.

Menurut dia, Indonesia telah menyusun langkah-langkah program iklim dengan mengikuti Konvensi Internasional tentang Asas Pancasila dan UUD 1945.

“Saya selalu ingin Kementerian Perdagangan dan Kehutanan di semua tingkatan menerapkan pisau analisis Pancasila dan UUD 1945 pada setiap proyek internasional yang dilaksanakan di Indonesia/KLHK, sesuai dengan kondisi global spesifik yang harus kita capai,” ujarnya.

Sebagaimana diusulkan dalam pembukaan UUD 1945, hal itu akan dimasukkan dalam program apa pun yang ikut serta dalam penyelenggaraan tatanan internasional dengan persetujuan negara, termasuk dalam hal ini program perubahan iklim,” kata Siti Nurbaya.

Ia mengatakan NDC kedua yang tengah dikembangkan adalah terkait pengurangan emisi karbon dioksida untuk mencapai penurunan suhu global sebesar 1,5 derajat Celcius pada tahun 2060 atau seterusnya. Gas-gas seperti CO2, CH4, N2O, dan gas HFC baru, tingkat emisinya untuk penggunaan pada tahun 2019 dengan tahun puncak pada tahun 2030.

“NDC kedua akan mencakup sektor dan industri baru, termasuk kelautan dan migas, dan akan lebih detail dan diperluas cakupannya. Sektor usaha, pertanian. Isu-isu besar, kompleks, dan sulit,” ujarnya.

Dijelaskan Menkeu, Menkeu mengajak para pihak untuk peduli dan bekerja sama guna melanjutkan pekerjaan penting yang telah mencapai hasil baik dan diakui secara internasional.

“Agenda iklim dan karbon bukan sekedar tren akademis, sebuah rangkaian, sebuah vested interest atau kepentingan sekelompok orang; masyarakat Indonesia kita serius dalam implementasinya, dan 10 tahun yang lalu kita bekerja untuk bangsa yang kuat dan baik. lama sekali,” jelasnya.

“Komitmen Indonesia untuk memenuhi target NDC dan mencapai net zero emisi pada tahun 2060 atau lebih akan terpenuhi,” ujarnya.

Menteri menegaskan kembali bahwa pencapaian NDC merupakan indikasi kebijakan praktis negara, energi dan tugas sekolah di semua sektor bangsa. Ada kebijakan pemerintah, ada kontribusi dunia usaha, dan saya yakin kontribusi yang paling penting adalah kontribusi masyarakat dalam menurunkan emisi gas rumah kaca.

“Hingga saat ini, Indonesia telah melakukan agenda iklim dengan sangat baik dan sangat baik dalam mengatur pelaksanaan organisasi internasional,” kata Siti.

Menkeu juga menegaskan bahwa NDC dan karbon merupakan isu sistem integrasi hulu dan hilir. Oleh karena itu, perlu dipahami bahwa produksi karbondioksida tidak hanya sekedar bahan baku, tetapi juga merupakan sesuatu yang mempengaruhi produksi negara dan kehidupan bernegara dan berbangsa.

Mengingat pentingnya kerja dan capaian Indonesia, kami berharap NDC ini dapat diselesaikan dan diserahkan ke Sekretariat DK PBB sebelum COP 29. Mengingat pentingnya kerja dan prestasi Indonesia, maka sudah saatnya NDC memikul tanggung jawab implementasi di bawah kepemimpinan DK PBB. pedomannya,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours