Menteri Unifikasi desak Korut pulangkan warga Korsel yang ditahan

Estimated read time 2 min read

Seoul dlbrw.com – Menteri Unifikasi Korea Selatan Kim Yoon-ho meminta Korea Utara segera dan tanpa syarat mengembalikan misionaris Korea Selatan dan lima orang lainnya yang ditahan.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat, Menteri Kim mengutuk Republik Korea (ROK), nama resmi Korea Selatan, atas penahanan sewenang-wenang selama bertahun-tahun oleh Korea Utara, dan menyebutnya sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia.

“Dan kami sangat mendesak Korea Utara, yang merupakan salah satu pihak dalam dokumen penting hak asasi manusia internasional, untuk segera dan tanpa syarat membebaskan warga kami yang ditahan secara ilegal,” kata Kim.

Misionaris Kim Jong-wook, tokoh terkemuka Korea Selatan dalam urusan Korea Utara, membuat pernyataan langka 4.000 hari setelah penangkapannya di Pyongyang pada tahun 2013.

Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena menjadi mata-mata untuk agen mata-mata Korea Selatan.

Pada tahun 2014, dua misionaris asal Korea Selatan lainnya, yaitu Kim Kook Ki dan Choi Chun Gil, ditangkap di Korea Utara dengan tuduhan yang sama. Tiga mantan pembelot Korea Utara berkewarganegaraan Korea Selatan diculik pada tahun 2016.

Menteri Kim mengecam keras Korea Utara karena menghukum enam orang tersebut tanpa pengadilan yang adil dan transparan, tanpa menjamin keadilan prosedur dasar dalam penangkapan dan penahanan mereka, serta terus melakukan penahanan yang tidak teratur.

“Korea Utara tidak boleh mengabaikan tuntutan sah kami atas kehidupan dan keselamatan warga negara kami dan dengan jelas mengakui keseriusan masalah ini, serta peringatan keras komunitas internasional terhadap pelanggaran berulang terhadap standar hak asasi manusia universal,” katanya.

Kim juga berjanji untuk meningkatkan kerja sama dengan komunitas internasional untuk menangani masalah sandera, tahanan dan tawanan perang (POW) asal Korea Selatan, dan untuk memastikan bahwa korban warga negara Jepang dan warga negara lainnya tidak diculik dan kini menjadi korban. pelanggaran hak asasi manusia di Korea Utara. .

Selain enam tahanan yang disandera dari Korea Selatan, 516 warga negara Korea Selatan yang disandera pasca Perang Korea belum kembali ke rumah.

Mereka merupakan bagian dari 3.835 orang yang ditangkap Korea Utara pasca perang 1950-1953.

Dipercaya juga bahwa setidaknya 60.000 tawanan perang ditahan di Korea Utara dan belum kembali ke rumah atau hilang. Setelah itu, sejak tahun 1994, sekitar 80 tawanan perang telah kembali ke kotanya masing-masing, namun hingga Maret 2024, hanya sembilan yang masih hidup.

Sumber: Yonhap

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours