Merespons Penyesalan Menteri Basuki Soal Tapera, Pengusaha: Perlu Dibuat Perbaikan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta V. Kamdani menilai penyesalan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono atas kebijakan penghematan perumahan rakyat yang dilakukan Tapera menegaskan perlunya hal tersebut. untuk perbaikan lebih lanjut.

Menurut Shinta, pengusaha mendapatkan informasi yang dibutuhkan untuk mematuhi hukum. Sebelumnya, Menteri Basuki mengaku Keputusan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 terburu-buru dilaksanakan meski pemberlakuan Tapera belum sepenuhnya siap.

“Itulah kita, terus terang kita sudah mendapat kontribusinya. Tapi pada dasarnya ini pernyataan dari menteri, jadi kita harus melihat dari segi hukum, masih ada ruang untuk perbaikan,” kata Shinta. Portal MNC. mereka bertemu pada Jumat (7/6/2024) di Grand Hyatt Jakarta, Family Business Summit 2024.

Oleh karena itu, pengusaha mempersiapkan langkah-langkah baru bersama serikat pekerja dan pekerja. Oleh karena itu kami akan terus mempersiapkan sikap terhadap pemerintah dan juga bersatu dengan serikat pekerja, kata Shinta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera sebagaimana diatur pada 20 Mei 2024.

“Jadi pertama-tama kita lihat apakah kita bisa menyelesaikan masalah ini antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah, lalu kita tidak perlu bergantung pada hal itu. Tergantung responnya apa,” pungkas Shinta.

Menurut pengusaha, kebijakan pengurangan gaji pegawai swasta akibat program Tapera menimbulkan kontroversi. Sebab, ada anggapan bahwa kebijakan tersebut akan membebani kehidupan masyarakat dalam kondisi perekonomian negara yang stagnan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours