Meta Hapus 63 Ribu Akun Penipuan Siber

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Meta, perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, telah menghapus 63.000 akun terkait komunikasi penipuan. Dalam laporan kuartal I 2024, Meta menghapus akun-akun tersebut pada pekan lalu karena keterlibatannya dalam pungli dan peredaran teks pungutan liar. Laporan tersebut menyoroti upaya signifikan Meta untuk mengurangi aktivitas penipuan di platformnya.

Surat kabar The Sun melaporkan pada Jumat (27/7/2024) bahwa laporan tersebut juga mengungkap peretasan jaringan kecil yang terdiri dari 2.500 akun yang terkait dengan sekitar 20 orang. Tautan ini khusus ditujukan untuk orang dewasa di Amerika Serikat yang menggunakan akun palsu.

Selain itu, Meta menghapus sekitar 7.200 aset di Nigeria, termasuk 1.300 akun Facebook, 200 Halaman, dan 5.700 grup yang memfasilitasi penipuan. Sumber daya ini memberikan informasi dan panduan praktis serta membagikan tautan ke kumpulan gambar yang digunakan untuk membuat berita palsu.

Deskripsi meta data diidentifikasi dan cacat menggunakan indikator teknis khusus dan analisis teknis, yang memperkuat empat sistem khusus. Perusahaan tersebut menegaskan bahwa pemerasan adalah kejahatan tanpa batas, dan diperparah oleh tindakan Yahoo Boys, sekelompok peretas Internet misterius dari Nigeria yang berspesialisasi dalam berbagai penipuan.

Selain menghapus akun, Meta melaporkan bahwa beberapa pelaku intimidasi menargetkan anak di bawah umur, menyebabkan mereka dirujuk ke Pusat Nasional untuk Anak Hilang dan Tereksploitasi (NCMEC). Meta telah bermitra dengan perusahaan teknologi lain melalui program Lantern Tech Coalition untuk memerangi penipuan online.

Upaya Meta difokuskan untuk membantu penegakan hukum dalam penyelidikan dan penuntutan, menanggapi permintaan hukum, dan memberi tahu pihak berwenang tentang ancaman terkini. Meta juga mendanai dan mendukung NCMEC dan Proyek Penguatan Misi Keadilan Internasional yang melatih penegakan hukum di seluruh dunia, termasuk kursus terkini di Nigeria dan Pantai Gading.

Dalam perkembangan terpisah, Meta baru-baru ini menghadapi denda sebesar US$220 juta dari Komisi Persaingan dan Konsumen Federal Nigeria (FCPCC) karena melanggar undang-undang perlindungan data terkait WhatsApp. Investigasi FCCPC yang dimulai pada Mei 2021 menemukan bahwa praktik privasi Meta melanggar hak pengguna dengan membagikan informasi yang tidak berkaitan dengan pengakuan dan diskriminasi.

Meta berencana untuk mengirimkan surat panggilan pengadilan mengenai denda tersebut karena tidak setuju dengan temuan dan hukumannya, namun FCCPC bermaksud untuk memastikan efisiensi penggunaan pengguna Nigeria dan kepatuhan terhadap hukum setempat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours