Minggu, SIM Keliling hanya buka pelayanan di dua lokasi Jakarta

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Departemen Lalu Lintas (Detlantus) Polda Metro Jaya masih mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) di dua lokasi berbeda di Jakarta.

Akun resmi X tmcppoldametro mengabarkan layanan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Lokasi ini:

1. Jakarta Timur Jalan Raden Intan Kalimalang sebelah MCD Duren Sawit;

2. Jakarta Barat di Jalan Panjang, tepatnya di depan kantor BJB Kebon Jeruk.

Warga yang ingin mengakses layanan tersebut diminta memperbarui SIM dan masing-masing KTP beserta fotokopinya.

Selain itu, pada saat penjualan, warga atau pemohon harus mengisi formulir dan menjalani tes kesehatan dan jiwa.

SIM ponsel ini hanya untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, perlu mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Sim Dan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya tambahannya sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak (PNBP) dan Pajak yang berlaku pada Polri.

Pelamar juga harus membayar biaya tambahan sebesar Rp37.500 untuk psikotes dan Rp50.000 untuk asuransi.

Pengemudi yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Ancaman hukumannya paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250.000.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours