Minggu, SIM Keliling hanya buka pelayanan di dua lokasi Jakarta

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di dua lokasi berbeda di Jakarta, Minggu.

Melalui akun resmi X tmcppoldometro diumumkan layanan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Ini tempatnya:

1. Jakarta Timur di Jalan Raden Intan Kalimalang, sebelah MCD Duren Sawit;

2. Jakarta Barat di Jalan Panjang, tepat di depan kantor BJB Kebon Jeruk.

Warga yang ingin mengakses layanan ini diminta memperbarui SIM dan KTP masing-masing disertai salinannya.

Selain itu, saat berada di toko kelontong, warga atau pelamar harus mengisi formulir dan tes kesehatan serta psikologi.

SIM seluler ini hanya digunakan untuk ekstensi SIM A dan SIM C. Sementara bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Pajak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri, adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Pelamar juga harus membayar biaya tambahan tes psikologi Rp 37.500 dan biaya asuransi Rp 50.000.

Pengemudi yang tidak menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 288 Ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat.

Ancaman hukumannya maksimal penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours