Jakarta (ANTARA) – Direktorat Perhubungan Polda Metro Jaya terus memberikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di tiga lokasi di Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku persyaratan sah mengemudi pada Minggu. Melalui Akun Official X TMC Polda Metro Jay, layanan ini ada pada:
Jakarta Timur: Di Jalan Raden Inten Kalimalang sebelah MCD Duren Sawit
Jakarta Selatan: di parkiran Jakarta Convention Center
Jakarta Barat: di jalan panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk
Stand SIM buka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk dapat mengakses dan melayani fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan memenuhi persyaratan dan biaya administrasi yang diperlukan sebelum mengunjungi situs perpanjangan SIM.
Syaratnya, fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti psikotes.
Layanan SIM mobil keliling ini dapat memperpanjang masa berlaku kartu SIM hanya untuk golongan tertentu saja yaitu SIM A dan SIM C.
Untuk kartu SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik kartu SIM harus meminta kartu SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Biaya renovasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) no. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Untuk SIM tipe B, masa berlaku layanan SIM Keliling tidak dapat diperpanjang, melainkan harus diperpanjang di kantor Unit Penyelenggara (Satpas) SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton. Baca juga: Soket Kartu SIM Seluler Tersedia Sabtu di Lima Lokasi
+ There are no comments
Add yours