Minyakita Langka di Medan, KPPU Panggil Produsen dan Distributor

Estimated read time 2 min read

MEDAN – Rencana pemerintah menaikkan harga eceran maksimum produk minyak nabati dalam kemasan rumah tangga (Minyakita) dari Rp14.000 menjadi Rp15.700 menyebabkan kenaikan harga dan kelangkaan Minyakita di Kota Medan.

Masyarakat kini sulit menemukan produk ini di pasar tradisional dan toko kelontong.

Mengingat makanan, seperti halnya minyak goreng, merupakan salah satu pengeluaran terbesar dalam rumah tangga. Berdasarkan pantauan Kanwil KPPU I, harga pasar minyak selalu berada di atas HEO.

Gulthom, salah satu pedagang di pusat pasar, menjual Minyakita seharga Rp 16.000. Para pedagang mengaku sudah menerima lebih dari TUJUH pemasok.

Di salah satu distributor di Pasar Sukaramai diketahui harga Minyakita dalam kotak isi 12 adalah Rp 174.000 yaitu Rp 14.500.

Harga minyak goreng bersubsidi bahkan mendekati harga banyak merek minyak goreng nonsubsidi di ritel modern. Salah satu pedagang modern menjual minyak goreng kemasan merek tertentu dengan harga Rp 33.900/2 liter.

Menanggapi situasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas tak menampik dugaan pelaku usaha atau distributor sengaja menahan stok dan menunggu pengumuman resmi pemerintah mengenai kenaikan HO.

“Tenggang waktu antara rencana kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga minyak dan reaksi pasar terhadap rencana tersebut dapat mendorong pelaku usaha untuk mengurangi produksi atau perputaran barang yang tersedia di pasar,” kata Ridho, Kamis (11/7/2024).

Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan 57/2017, pelaku usaha yang menetapkan harga di atas HEO dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin yang diterbitkan oleh otoritas penerbit izin. Dari sisi perlindungan konsumen, penetapan harga di atas HEO dapat melanggar hak konsumen.

Sedangkan dari sisi persaingan, jika terbukti membatasi pasokan, maka pelaku usaha dapat didakwa melanggar undang-undang persaingan. Masalahnya, pelaku pasar tidak mau dirugikan. ancaman hukuman menempatkan harga di atas HET,” ujarnya.

Ridho mengatakan, pengertian kebijakan HEO disesuaikan dengan ketersediaan stok dan pengawasan proses distribusi. Sedangkan aturan terkait DMO dan pola distribusi produk Minyakita dengan aplikasi Simirah sudah diatur demikian.

Untuk itu, Kantor Wilayah KPPU I memutuskan untuk mempertemukan produsen dan distributor Minyakita untuk mengetahui mengapa harga pasar Minyakita saat ini jauh di atas harga yang ditetapkan pemerintah.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours