Miris! 32 Anak di Bojonegoro Nikah Bawah Umur Gegara Hamil di Luar Nikah

Estimated read time 1 min read

BOJONEGORO – Ratusan anak di wilayah Bojonegoro terpaksa menikah dini karena alasan ekonomi atau hamil di luar nikah. Informasi Pengadilan Agama sejak Januari hingga bulan ini mencatat ada 218 anak yang mengajukan permohonan pisah nikah dan komunikasi.

Dalam perhitungan tersebut, ada 32 anak yang mengajukan nikah diskus atau anak karena zina atau hamil di luar nikah. Hal itu diungkapkan Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik.

Selain kehamilan, banyak faktor yang menghambat anak untuk menikah dini.

“Pertama karena takut zina sebanyak 171 anak, kedua melakukan zina namun tidak hamil tujuh anak, dan karena kendala ekonomi mempunyai 8 anak,” kata Solikin, Sabtu (27/7). ). /24).

Pengadilan Agama mengabulkan permintaan cakram tersebut karena dirasa program tersebut lebih bermanfaat dan merugikan jika tidak diperbolehkan, terutama bagi mereka yang berzina dan hamil.

“Yang melamar diskus kebanyakan berusia antara 14 hingga 17 tahun, namun dalam undang-undang perkawinan usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun,” ujarnya.

Namun Solikin Jamik mengatakan, pernikahan dini dengan mengajukan status menikah adalah sebuah akibat, alasan utamanya adalah program pendidikan.

“Berbagai alasan diajukannya permohonan diska karena permasalahan utamanya adalah pendidikan karena sebagian besar (pemohon diska) sudah setingkat SD dan SMP sedangkan ada pula yang belum tamat sekolah dulu,” ujarnya. lalu berhenti.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours