Mitigasi Dampak Penugasan, BUMN Dinilai Perlu Inovasi Model Bisnis

Estimated read time 2 min read

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukanlah perusahaan biasa. Selain mencari keuntungan, layaknya perusahaan publik, BUMN juga berperan penting sebagai agen pembangunan.

Kepala Mandiri Institute Teguh Yudo Wicaksono mengatakan, salah satu kegiatan pelibatan agen pembangunan merupakan tanggung jawab BUMN untuk memenuhi tugas pemerintah. Berbeda dengan perusahaan swasta.

“Salah satu tujuan yang ditetapkan BUMN adalah menjaga keseimbangan antara penciptaan nilai dan pemajuan pembangunan dan pembangunan sosial,” kata Yudo pada konferensi “Rancangan Kerja dan Perjanjian Masa Depan BUMN” di Jakarta, Selasa (11/6/). . 2024).

Menurut Yudo, gerakan kekuasaan tersebut merupakan bentuk intervensi pemerintah untuk meningkatkan pemerataan ekonomi. Alasannya, kata Yudo, perusahaan tidak mau berinvestasi pada sektor yang tidak menguntungkan atau tidak menguntungkan.

“Misalnya infrastruktur telekomunikasi, kalau diingat Telkom terdepan dalam membangun koneksi internet di pelosok, itu bagian dari prosesnya,” lanjut Yudo.

Yudo mengatakan, tender proyek seringkali mempengaruhi posisi keuangan suatu perusahaan. Oleh karena itu, lanjut Yudo, BUMN harus mampu menerapkan berbagai inovasi model bisnis dan manajemen risiko untuk mengurangi dampak penerapan proyek terhadap aktivitas keuangan.

“Dengan memperbarui model bisnis, mereka berharap bisa menghasilkan keuntungan hingga menghilangkan hak-hak sosial atau pembangunan,” kata Yudo.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan Kementerian BUMN mengalokasikan Rp 44,2 triliun untuk penanaman modal negara (PMN) pada tahun 2025 untuk 16 BUMN mulai dari HK, Asabri, PLN, IFG, dari Pelni, Biofarma, Adhi Karya, Wijaya Karya, LEN Industri. , Danareksa, KAI, ID Kai, PTPP, Damri, Perumnas dan INKA. Erick menegaskan, mayoritas PMN sebesar Rp30,4 triliun atau 69 persen merupakan milik pemerintah.

Erick mengatakan alokasi untuk pengembangan usaha sebesar Rp11,8 triliun atau 27 persen. Sedangkan struktur baru mencapai Rp2 triliun atau empat persen.

Jadi mayoritas tetap menjadi kewenangan pemerintah, kata Erick, Jumat (6/7/2024) di DPR VI. Bersama panitia di Gedung DPR Jakarta.

Erick mengatakan, rasio PMN saat ini lebih rendah dibandingkan gaji yang diberikan pemerintah. Hal ini berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya yang biasanya besaran PMN lebih besar dibandingkan biayanya.

“Jadi katanya tidak minta PMN, tapi pemerintah tidak punya uang. Kalau kita lihat, antara Rp 85 triliun (dividen) dan Rp 44 triliun (PMN), ada surplus bagi pemerintah. Rp 41 triliun,” kata Erick.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours