MK Bacakan Putusan 31 Perkara Sengketa Pileg 2024 Hari Ini

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Hari ini, Senin (6 Oktober 2024), Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus 31 perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) atau perselisihan hasil pemilu (Pileg) parlemen 2024. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membacakan 37 dan 38 putusan terkait perselisihan pemilu parlemen 2024.

Hakim konstitusi akan mulai membacakan putusan atau putusan atas perkara yang dilaksanakan di gedung 1 MKRI lantai 2 tersebut dan dimulai pada pukul 08.30 untuk 12 perkara, dan selebihnya dilaksanakan mulai pukul 13.00.

Diketahui, batas waktu pembahasan perselisihan hasil pemilu legislatif 2024 di MK akan berakhir hari ini. Mahkamah Konstitusi mempunyai batas waktu untuk memutus hasil legislatif pemilu paling lama 30 hari kerja sejak perkara dimasukkan ke dalam buku elektronik Daftar Perkara Konstitusi (e-BRPC).

Berdasarkan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perselisihan pemilu legislatif tahun 2024 paling lambat tanggal 10 Juni 2024. Pekan lalu, tepatnya tanggal 6 dan 7 Juni 2024, MK juga menggelar sidang beragenda. mengumumkan keputusan atau ketetapan atas 75 perselisihan pemilu legislatif.

“Pada tanggal 6, 7, dan 10 Juni 2024, Mahkamah Konstitusi akan menyelenggarakan sidang pengumuman putusan PHPU Pemilu Legislatif ke-106 di Ruang Sidang Pleno I Gedung MK,” kata MP Fajar Laxono dalam keterangan tertulisnya. .

Fajar menjelaskan, informasi detail putusan apa saja yang akan dibacakan pada saat putusan diumumkan, dapat dilihat langsung di situs resmi MK. “Anda bisa mengecek website MK untuk informasi ujian, termasuk jadwal detailnya,” kata Fajar.

MK menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 pada 29 April – 3 Mei 2024. Sidang digelar serentak di tiga ruang sidang MK, Gedung I dan II. Sebanyak 297 perkara telah diadili oleh Mahkamah Konstitusi, namun hingga 21 Mei 2024, hanya 106 perkara yang ditolak.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours